Tangsel
Pemkab Tangerang Baru Akan Serahkan Aset Pasar ke Tangsel Setahun Lagi

Pelimpahan aset milik Pemkab Tangerang ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum tuntas. Masih ada sejumlah aset milik Pemkab Tangerang yang berada di Kota Tangsel hingga kini belum dilimpahkan, terutama berupa pasar tradisional.
Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar menegaskan, pihaknya bukan bermaksud untuk menyandera aset pasar yang berada di Kota Tangsel. Namun, kata Zaki, pihaknya harus ekstra hati-hati dalam menyerahkan aset itu lantaran berkaitan dengan pihak ketiga, dalam hal ini pihak swasta yang mengelola pasar tradisional tersebut.
Kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari dalam melimpahkan aset pasar. Karena masih terikat kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Kami akan memutus kerjasama itu terlebih dahulu sebelum dilimpahkan (ke Kota Tangsel), jelas Zaki Iskandar (11/12).
Ketiga pasar tradisional milik Pemkab Tangerang yang berada di Kota Tangsel, masing-masing Pasar Jombang dan Pasar Ciputat di Kecamatan Ciputat serta Pasar Serpong di Kecamatan Serpong. Ketiga pasar tradisional tersebut termasuk dalam aset yang harus diserahkan Pemkab Tangerang menyusul terbentuknya Kota Tangsel.
Pelimpahan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Pembentukan Kota Tangsel, yang menyebut seluruh aset daerah yang menjadi hak daerah otonomi baru hasil pemekaran harus diserahkan selambat-lambatnya lima tahun setelah pemekaran daerah.
“Kami ingin saat aset pasar dilimpahkan nantinya tidak ada lagi masalah dengan pihak ketiga. Pemkot Tangsel juga enak menerimanya, tidak ada beban,” tegas Zaki Iskandar.
Saat ini, kata Zaki, pihaknya masih terus membahas rencana pemutusan kontrak kerjasama ketiga pasar tradisional di Kota Tangsel itu dengan pihak ketiga, sebelum nantinya diserahkan.
Pembahasan putus kontrak sejalan dengan program revitalisasi pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tangerang. Nantinya, seluruh pasar tradisional kami yang urus, tidak lagi dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau swasta,” jelasnya seraya memperkirakan paling lama setahun proses pelimpahan aset pasar itu baru bisa dilakukan.
“Proses revitalisasi pasar serta pemutusan kontrak dengan pihak ketiga tidak bisa dengan waktu singkat,” imbuhnya.
Dia menambahkan, revitalisasi pasar ditujukan untuk para pedagang kecil agar dapat memiliki tempat usaha yang murah dan refresentatif. “Nantinya, tempat usaha seluruh pasar tradisional menggunakan sistem sewa. Selama ini pedagang tumpah ke jalan karena tidak mampu membeli kios atau lapak yang mahal karena dikelola pihak ketiga,” tandasnya (bp-kt)
Nasional3 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis3 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis3 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis3 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Hukum1 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Jabodetabek2 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Pemerintahan3 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe












