Connect with us

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) mensosialisasikan Aplikasi Pelaporan dan Penugasan yang disingkat dengan nama ‘Siaran Tangsel”.

“Aplikasi Siaran Tangsel ini  merupakan Aplikasi yang dirancang terkait dengan pengaduan-pengaduan dari masyarakat tentang permasalahan yang terjadi di Kota Tangerang Selatan sesuai dengan tugas SKPD terkait,” kata Kepala Diskominfo Tangsel, Ismunandar, di Balaikota Tangsel, Kamis (9/2/2017).

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, keberadaan aplikasi ‘Siaran Tangsel’ membuat  jarak komunikasi pemerintah dengan masyarakat menjadi lebih dekat. Sebelumnya, sambung Airin, Pemkot Tangsel telah memiliki aplikasi berupa SMS gateway dan Pojok Tangsel yang berada di website resmi Pemkot Tangsel.

“Akan tetapi setelah di evaluasi, banyak keluhan masyarakat yang belum bisa teratasi dengan tuntas. Oleh Karena itu, dengan adanya aplikasi ini diharapkan bisa mengatasi seluruh keluhan dari masyarakat sesuai dengan SKPD terkait,” ungkap Airin.

Advertisement

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian Diskominfo Tb. Asep Nurdin menjelaskan bahwa secara mekanisme, aplikasi ini merupakan portal pengaduan yang menjangkau secara keseluruhan dibidang SKPD terkait.

“Masyarakat dapat bisa mengadukan kepada SKPD secara langsung dengan menggunakan akun di aplikasi dan juga bisa terintegrasi dengan akun media sosial Facebook. Akan tetapi akun ini memiliki persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat bahwa setiap pengaduan tersebut dilaporkan berupa video secara live tidak bisa berupa foto dari gallery. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisasi pelaporan palsu,” katanya. (fid)

Populer