Pemerintahan
Pemkot Tangsel Gelar Operasi Gabungan, Tindak Puluhan Kendaraan Truk yang Langgar Jam Operasional

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Tangsel mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan truk yang melanggar jam operasional.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk mengawasi kepatuhan mobil barang terhadap jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan truk ditemukan tidak memiliki dokumen lengkap, bahkan beberapa di antaranya sudah kedaluwarsa. Mayoritas pelanggar ditindak dengan penilangan dokumen seperti STNK dan buku bukti bahwa kendaraan layak dioperasikan di jalan raya atau KIR.
“Dan kita laksanakan operasi gabungan ini. Alhamdulillah sudah ada sekitar 44 kendaraan mobil barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, ditilang buku KIR-nya dan lain sebagainya,” ujar Budi saat dimintai keterangan pada Kamis (21/11/2024).

Budi menambahkan, kegiatan ini baru merupakan tahap awal dari rangkaian operasi gabungan yang akan berlangsung hingga pertengahan Desember. Namun, ada jeda sementara saat masa persiapan Pilkada pada 27 November 2024, sebelum kembali dilanjutkan.
Kendati demikian, pengawasan malam tetap berjalan, terutama di titik tertentu yakni jalan-jalan yang menjadi jalur lintas strategis.
Dalam operasi ini, Dishub Tangsel menetapkan sembilan titik pengawasan, termasuk Jalan BRIN, HK, Pondok Aren, Gading Serpong dan Rawa Buntu. Jalan BRIN menjadi fokus utama pengawasan malam karena tingginya volume kendaraan barang yang melanggar jam operasional.
Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan volume kendaraan barang yang sering melintas di luar jam operasional yang diizinkan, yaitu dari pukul 5 pagi hingga 10 malam.
Sementara, operasi penyekatan kendaraan barang pada malam hari akan mulai dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, karena pada waktu tersebut sering kedapatan kendaraan muatan barang sudah mulai mencuri waktu
“Kalau operasional yang dilarang itu dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam, dan bisanya (diperbolehkan) setelah jam 10 malam,” jelasnya.
Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan. Dengan pengawasan yang konsisten, Dishub berharap kepatuhan kendaraan barang terhadap aturan operasional dapat meningkat, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya. (fid)
Pemerintahan6 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan6 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Sport7 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis6 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Bisnis6 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung
Bisnis6 hari agoTownship Jadi Tren Hunian Modern, Solusi Hidup Praktis di Tengah Mobilitas Tinggi



















