Pemerintahan
Pemkot Tangsel Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membawa Mobil Dinas (Mobdin) mudik ke kampung halaman masing-masing. Hal ini dikarenakan untuk mencegah terjadinya kerusakan atau kehilangan aset milik Pemkot Tangsel, yakni berupa kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik.
Menurut Wakil Walikota Benyamin Davnie, pihaknya hampir sama setiap tahunnya, yakni melarang PNS membawa Mobdin mudik dan akan memberikan sanksi administrasi kepada PNS yang nekat membawa Mobdin mudik apapun alasannya.
“Kami tidak segan memberikan sanksi tegas, yaitu berupa sanksi administrasi bila nekat membawa Mobdin mudik,” ujar pejabat yang akrab disapa Bang Ben di Pamulang, Senin (29/6/2015).
Bang Ben kembali menegaskan, Mobdin khawatir akan rusak atau hilang apabila dibawa mudik ke kampung halaman karena kan pihaknya tidak dapat menduga kejadian yang akan terjadi nanti.
“Bukannya mendoakan yang tidak baik, tetapi mencegah kan lebih baik daripada mengobati, maka dari itu nanti para PNS yang memegang Mobdin bisa menitipkannya ke kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau ke pihak RT/RW dimana tempat PNS itu tinggal,” imbuh Bang Ben lagi. (k6/kt)
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport5 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport5 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Kampus7 hari agoUIN Jakarta Tembus Peringkat 29 Dunia di QS World University Rankings by Subject 2026
Otomotif4 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Pemerintahan3 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Bisnis4 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF






















