Pemerintahan
Pemkot Tangsel Terima Rekomendasi LKPj 2013

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam acara Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2013.
Penyampaian rekomendasi secara resmi dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan – Syihabudin Hasyim. Sejumlah masalah yang diutarakan antara lain ihwal anjuran agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan studi banding ke Cianjur, Jawa Barat.
Kegiatan kunjungan kerja tersebut untuk menanggulangi sampah rumah tangga karena di wilayah tersebut penanggulangan sampah dianggap telah berhasil. Selain itu juga penambahan armada pengangkut sampah, penambahan Tempat PengelolaanSampah Terpadu (TPST), honor pengangkut sampah, pengangkutan sampah 24 jam dengan system shift dan semuanya disosialisasikan ke masyarakat.
Kemudian rekomendasi tambahan selanjutnya disampaikan oleh Wakil Ketua – Tb Bayu Murdani. Ia menyampaikan pentingnya mengatasi soal jalan berlubang di ruas jalan yang statusnya milik Provinsi Banten. Di ruas Jalan Raya Serpong telah banyak menimbulkan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang.
Pemisahan dalam organisasi perangkat daerah di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipandang bukan solusi yang tepat dalam penanganan sampah. Saat ini efisiensi dari organisasi perangkat daerah itu yang terus dipantau.
Demikian dikatakan Walikota Airin Rachmi Diany, usai menghadiri acara sidang paripurna.
“Sebenarnya menurut saya tinggal hanya penempatan orang di situ saja,” katanya, Senin, 21 April 2014. Menurutnya, telah ada mekanisme penilaian kinerja dan selama ini telah berjalan. Airin menegaskan, sudah perlu lagi ada studi banding ke luar daerah. Sebab sekarang sudah tinggal pelaksanaannya saja.
Berkaitan dengan adanya titik-titik lokasi pembuangan sampah illegal di sejumlah wilayah terus dipantau dan diatasi. Ada efisiensi penanggulangan karena telah melibatkan masyarakat luas di sejumlah perumahan.
Mulai 2014 ini, terang Walikota Airin, Pemerintah Daerah akan membentuk kelompok Bank Sampah di setiap RW. Kini telah dialokasikan anggaran kas daerah untuk melakukan penggempuran terhadap titik lokasi pembuangan sampah illegal. “Kalau teman-teman (awak media) melihat ada warga membuang sampah sembarangan, agar difoto dan laporkan serta catat identitasnya,” terangnya.
Warga yang membuang sampah sembarangan bakal dikenakan denda. Kemudian system Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Reduce, Reuse, Recycle (3R) kembali ditambah. “Sekarang jumlah lokasi pembuangan sampah illegal telah berkurang,” tambah Walikota Airin.(ris/kt)
Sport6 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan6 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan3 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan3 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis2 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa












