Kabartangsel.com — Sindikat maling motor takuti korban yang sedang asik pacaran malam hari berbuat mesum di wilayah Kampung Bulak, Sepat Tambelang Bekasi dibongkar pihak kepolisian.
Kapolsek Tambelang AKP Suwardi mengatakan, pihaknya telah meringkus satu orang dari tiga pelaku. Satu pelaku itu yakni, AK. Berdasarkan pengakuannya, dalam setiap beraksi dia selalu menjalankan bersama dengan dua orang rekannya yang berhasil kabur saat dia berhasil dibekuk polisi di lokasi.
Suwardi melanjutkan, pelaku bersama dua rekannya kerap melancarkan aksinya, dengan sasaran korban yang sedang asik pacaran di malam hari, dan kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. “Jadi, sasaran kawanan pelaku ini para muda-mudi yang sedang pacaran di lokasi sepi khususnya, di wilayah Tambelang. Caranya, dengan mengancam korban untuk merampas sepeda motornya,” jelas Suwardi, Rabu (5/12).
Biasanya, kata Suwardi, berdasarkan keterangan pelaku setiap aksi yang dilakukan kawanan ini menuduh korbannya berbuat mesum. Kemudian, mengancam dengan senjata jenis gergaji untuk memotong es guna menakuti korbannya. “Pengakuan pelaku, dia cuma Joki dan cuma ikut-ikutan temannya (DPO) yang memiliki ide kejahatan tersebut. Adapun temannya itu, masih kita kejar bersama satu pelaku lainnya,” ungkap Suwardi.
Suwardi menjelaskan, penangkapan pelaku ini dilakukan setelah mereka beraksi dengan modus yang biasa digunakannya. Dan berhasil membawa kabur motor korban, jenis Honda Beat nomor polisi B-3278-FSU. “Tapi saat hendak membawa kabur motor itu, korban yang ketakutan dengan ancaman para pelaku lari dan minta pertolongan kepada warga sekitar. Dan waktu bersamaan juga, petugas melintas,” jelasnya.
Akhirnya, diakui Suwardi, bersama dengan warga petugas pun langsung memburu para pelakunya hingga, satu pelaku berhasil di tangkap. Sementara, dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah Cikarang. “Dua pelaku kabur dengan membawa motor korbannya,” tandas Suwardi. Kini atas perbuatannya, satu pelaku yang sudah tertangkap bakal dijerat pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal delapan tahun. (HAR/WS-02)
Pemerintahan6 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Techno2 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Pemerintahan7 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno2 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum2 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis1 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis1 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis1 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah













