Hukum
Pengacara Ratna Sarumpaet Keberatan dengan Saksi dari Kepolisian

Kabartangsel.com – Dalam sidang kelima terkait penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memanggil enam orang saksi terkait kasus teraebut.
Dari enam saksi itu yang hadir disebutkan antara lain, Niko Purba selaku penyidik Polda Metro Jaya, Mada Dimas sebagai penyidik Polda Metro Jaya, Arif Rahman merupakan penyidik Polda Metro Jaya, dr Sidiq adalah Dokter RS Bina Estetika, dr Desak selaku dokter RS Bina Estetika, dan Aloysius merupakan perawat RS Bina Estetika.
Dalam persidangan tersebut para saksi disumpah untuk memberikan keterangan dengan sejujur – jujurnya.
Namun, pihak kuasa hukum Ratna menyatakan keberatan dengan ketiga saksi dari kepolisian. Menurutnya keterangan saksi akan subjektif sesuai dengan profesinya.
“Untuk saksi dari polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik interes dengan kesaksian. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan, dan akan menjadi subyektifitas,” tutur salah seorang pengacara Ratna.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan saksi dari kepolisian sudah sesuai aturan. Menurutnya, para saksi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidik bila ada tindak pidana.
“Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum mereka sesuai dengan aturan punya kewenangan lakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor,” tegas Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar melalui berita bohong (hoax) penganiayaan terhadap dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan wajah (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental























