Hukum
Pengacara Ratna Sarumpaet Keberatan dengan Saksi dari Kepolisian

Kabartangsel.com – Dalam sidang kelima terkait penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memanggil enam orang saksi terkait kasus teraebut.
Dari enam saksi itu yang hadir disebutkan antara lain, Niko Purba selaku penyidik Polda Metro Jaya, Mada Dimas sebagai penyidik Polda Metro Jaya, Arif Rahman merupakan penyidik Polda Metro Jaya, dr Sidiq adalah Dokter RS Bina Estetika, dr Desak selaku dokter RS Bina Estetika, dan Aloysius merupakan perawat RS Bina Estetika.
Dalam persidangan tersebut para saksi disumpah untuk memberikan keterangan dengan sejujur – jujurnya.
Namun, pihak kuasa hukum Ratna menyatakan keberatan dengan ketiga saksi dari kepolisian. Menurutnya keterangan saksi akan subjektif sesuai dengan profesinya.
“Untuk saksi dari polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik interes dengan kesaksian. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan, dan akan menjadi subyektifitas,” tutur salah seorang pengacara Ratna.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan saksi dari kepolisian sudah sesuai aturan. Menurutnya, para saksi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidik bila ada tindak pidana.
“Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum mereka sesuai dengan aturan punya kewenangan lakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor,” tegas Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar melalui berita bohong (hoax) penganiayaan terhadap dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan wajah (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor










































