Banten
Pengumuman SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri Provinsi Banten 2025: Tidak Perlu Legalisasi Akta Kelahiran dan Keluarga

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor: 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 terkait proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SKh untuk tahun ajaran 2025/2026.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, ditegaskan bahwa akta kelahiran dan kartu keluarga tidak perlu dilegalisasi sebagai persyaratan pendaftaran.
“Tidak ada pernyataan tertulis bahwa persyaratan akta kelahiran dan kartu keluarga harus dilegalisir,” demikian isi pengumuman yang dikeluarkan di Serang, tertanggal 13 Juni 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, yang secara eksplisit tidak mewajibkan legalisasi dokumen tersebut di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Jadwal SPMB SMA, SMK dan Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten
- Pendaftaran: 16 s/d 23 Juni 2025
- Verifikasi: 16 s/d 25 Juni 2025
- Tes minat & bakat pada SPMB SMK/asesmen untuk SPMB SKh Negeri: 16 s/d 25 Juni 2025
- Pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi ke jalur lainnya atau ke sekolah swasta dan rapat kelulusan: 26-29 Juni 2025
- Pengumuman: 30 Juni 2025
- Daftar Ulang: 1 s/d 4 Juli 2025
- Kegiatan Pra MPLS: 12 Juli 2025
- Awal Tahun Ajaran 2025/2026: 14 Juli 2025
Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilaksanakan secara daring melalui situs resmi: https://spmb.bantenprov.go.id.
PENGUMUMAN RESMI TIDAK PERLU LEGALISASI AKTA KELAHIRAN & KARTU KELUARGA
Bagi calon murid yang akan mendaftar ke SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026, TIDAK DIPERLUKAN LEGALISASI Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga.
Hal ini sesuai dengan:
- Permendikdasmen RI No. 3 Tahun 2025
- Keputusan Gubernur Banten No. 261 Tahun 2025
Cukup lampirkan fotokopi dokumen tanpa legalisasi saat proses pendaftaran.
Jadi, orang tua/wali tidak perlu datang ke Dukcapil untuk legalisir.
Info ini penting untuk diketahui semua calon peserta didik dan orang tua!
Sebarkan agar tidak ada yang salah langkah
Nomor Pengumuman: 400.3.1/8270-Dindikbud/2025
Dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Sport2 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno6 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno6 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum6 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis5 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis5 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis5 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport2 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026





















