Connect with us

Banten

Pengumuman SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri Provinsi Banten 2025: Tidak Perlu Legalisasi Akta Kelahiran dan Keluarga

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor: 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 terkait proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SKh untuk tahun ajaran 2025/2026.

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, ditegaskan bahwa akta kelahiran dan kartu keluarga tidak perlu dilegalisasi sebagai persyaratan pendaftaran.

“Tidak ada pernyataan tertulis bahwa persyaratan akta kelahiran dan kartu keluarga harus dilegalisir,” demikian isi pengumuman yang dikeluarkan di Serang, tertanggal 13 Juni 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, yang secara eksplisit tidak mewajibkan legalisasi dokumen tersebut di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Advertisement

Jadwal SPMB SMA, SMK dan Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten

  • Pendaftaran: 16 s/d 23 Juni 2025
  • Verifikasi: 16 s/d 25 Juni 2025
  • Tes minat & bakat pada SPMB SMK/asesmen untuk SPMB SKh Negeri: 16 s/d 25 Juni 2025
  • Pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi ke jalur lainnya atau ke sekolah swasta dan rapat kelulusan: 26-29 Juni 2025
  • Pengumuman: 30 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 1 s/d 4 Juli 2025
  • Kegiatan Pra MPLS: 12 Juli 2025
  • Awal Tahun Ajaran 2025/2026: 14 Juli 2025

Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilaksanakan secara daring melalui situs resmi: https://spmb.bantenprov.go.id.

PENGUMUMAN RESMI TIDAK PERLU LEGALISASI AKTA KELAHIRAN & KARTU KELUARGA

Bagi calon murid yang akan mendaftar ke SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026, TIDAK DIPERLUKAN LEGALISASI Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga.

Hal ini sesuai dengan:

  • Permendikdasmen RI No. 3 Tahun 2025
  • Keputusan Gubernur Banten No. 261 Tahun 2025

Cukup lampirkan fotokopi dokumen tanpa legalisasi saat proses pendaftaran.
Jadi, orang tua/wali tidak perlu datang ke Dukcapil untuk legalisir.

Info ini penting untuk diketahui semua calon peserta didik dan orang tua!
Sebarkan agar tidak ada yang salah langkah

Nomor Pengumuman: 400.3.1/8270-Dindikbud/2025
Dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten

Advertisement

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer