Nasional, kabartangsel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Rabu (6/9/2017. Dengan terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi.
Sebelum menandatangani Perpres tersebut, Presiden Jokowi terlebih dahulu berdikusi dengan perwakilan dari lembaga maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan di Istana Merdeka. Diantaranya adalah perwakilan dari PBNU, MUI, Muhammadiyah, ICMI, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Dakwa Islam Indonesia, dan PP Persis.
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perpres No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Menurut Presiden, dalam pertemuan dengan perwakilan atau pimpinan Ormas Islam itu mereka memberikan masukan terkait Perpres Nomor: 87 Tahun 2017.
“Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” jelas Presiden. (red/fid)
-
Tokoh3 hari ago
Bunda Iffet Veceha binti Abdul Azis St Besar Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
-
Pemerintahan2 hari ago
Masuki Tahap Penandatanganan Kerja Sama, Pilar Saga Ichsan: MRT Tangsel Segera Terwujud
-
Bisnis3 hari ago
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
-
Bisnis20 jam ago
BRI Finance dukung kemandirian finansial perempuan Indonesia lewat KKB
-
Bisnis20 jam ago
Telkom Indonesia Berikan Pelatihan Digital Berbasis AI di Makassar untuk Siapkan Talenta Digital
-
Bisnis20 jam ago
Kedutaan Besar India Soroti Penguatan Kerja Sama Teknologi India-Indonesia dalam Leadership Masterclass bersama Chairman Tata Communications N. Ganapathy Subramaniam
-
Bisnis21 jam ago
FILM KOMEDI TERBARU “COCOTE TONGGO” SIAP TAYANG DI BIOSKOP MULAI 15 MEI 2025
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Skor Persis Solo vs Persita Tangerang 1-0, Pendekar Cisadane Tumbang di Tangan Laskar Sambernyawa