Nasional, kabartangsel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Rabu (6/9/2017. Dengan terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi.
Sebelum menandatangani Perpres tersebut, Presiden Jokowi terlebih dahulu berdikusi dengan perwakilan dari lembaga maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan di Istana Merdeka. Diantaranya adalah perwakilan dari PBNU, MUI, Muhammadiyah, ICMI, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Dakwa Islam Indonesia, dan PP Persis.
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perpres No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Menurut Presiden, dalam pertemuan dengan perwakilan atau pimpinan Ormas Islam itu mereka memberikan masukan terkait Perpres Nomor: 87 Tahun 2017.
“Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” jelas Presiden. (red/fid)
-
Bisnis1 hari ago
Tonton FIFA Club World Cup 2025TM dengan Pengalaman Sinematik dari Rumah Bersama Hisense MiniLED TV U7Q 100 Inci
-
Bisnis1 hari ago
Langkah Mudah Menemukan Karyawan yang Sesuai dengan Kebutuhan Perusahaan
-
Bisnis1 hari ago
Pahami Apa Itu Skin Barrier dan Cara Menjaganya
-
Nasional21 jam ago
Umrah Bersama Presiden Prabowo Subianto, Menag Nasaruddin Umar Doakan Keberkahan Bagi Bangsa Indonesia
-
Nasional21 jam ago
Layanan KKHI Makkah Berakhir, Petugas Tetap Pantau Jemaah di RSAS
-
Techno21 jam ago
Galaxy Unpacked Juli 2025, Pengalaman Ultra Siap Diungkap
-
Tokoh21 jam ago
Ratu Tatu Chasanah Raih Penghargaan Ganesa Wirya Jasa Utama dari ITB
-
Pemerintahan21 jam ago
Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target