Nasional, kabartangsel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Rabu (6/9/2017. Dengan terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi.
Sebelum menandatangani Perpres tersebut, Presiden Jokowi terlebih dahulu berdikusi dengan perwakilan dari lembaga maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan di Istana Merdeka. Diantaranya adalah perwakilan dari PBNU, MUI, Muhammadiyah, ICMI, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Dakwa Islam Indonesia, dan PP Persis.
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perpres No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Menurut Presiden, dalam pertemuan dengan perwakilan atau pimpinan Ormas Islam itu mereka memberikan masukan terkait Perpres Nomor: 87 Tahun 2017.
“Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” jelas Presiden. (red/fid)
-
Banten2 hari ago
Laga Uji Tanding, Dewa United Banten FC Vs Kuching City FC Berakhir Imbang 2-2
-
Sport1 hari ago
Jadwal BRI Super League 2025–2026
-
Bisnis2 hari ago
PTP Nonpetikemas Cabang Panjang Layani Bongkar Lokomotif Impor dari Amerika Serikat
-
Nasional1 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI
-
Serba-Serbi1 hari ago
Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI
-
Nasional1 hari ago
Link Live Streaming Peluncuran Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Serba-Serbi1 hari ago
Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025: Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju
-
Bisnis2 hari ago
BRI Finance Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi