Pemerintahan
Perusahaan di Tangsel Harus Miliki Izin Legalitas

Perusahaan yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus memiliki izin legalitas, demikian ditegaskan Sekertaris Disperindag Tangsel Malik Kuswari saat melakukan sosialisasi Wajib Daftar Perusahaan (WDP) kepada 60 pengusaha di wilayah Kecamatan Serpong dan Setu.
“Kegiatan sosialisasi ini sifatnya rutin setiap tahun dilaksanakan. Dan ini merupakan kewajiban kami melakukan pembinaan kepada pengusaha agar mereka mau memiliki legalitas perusahaanya,” ungkap Malik Kuswari, di Kampung Anggrek, Serpong, Tangsel, Kamis (10/3/2016).
Menurut Malik Kuswari, banyak manfaat yang bisa didapat ketika perusahaan memiliki legalitas. Misalnya perusahaan tersebut diakui oleh pemerintah, bisa mengagunkan ke bank untuk penambahan modal, juga kemudahan lainnya dalam melakukan bisnis.
“Jika mereka memenuhi persyaratan namun tidak mendaftarkan perusahaanya maka akan dikenakan denda. Makanya ini menjadi kewajiban dari pengusaha agar tidak dikenakan sanksi,” paparnya.
Sementara Kepala Seksi Pelayanan Perizinan BP2T Tangsel, Herman Susilo mengatakan bahwa perizinan TDP dan SIUP kini sudah lebih mudah yakni menggunakan sistem online. (plp/kts)
Sport7 hari agoHasil Akhir Persija Jakarta vs Persib Bandung1-2 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Banten7 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persijap Jepara 0-3 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Sport7 hari agoKlasemen Persib Bandung Usai Kalahkan Persija Jakarta Kokoh di Puncak BRI Super League 2025/2026
Bisnis5 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Sport7 hari agoHasil Persija vs Persib Babak Pertama 1-2: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Unggul
Banten7 hari agoPersita vs Persijap: Pendekar Cisadane Incar Rekor Poin, Carlos Pena Waspadai Laskar Kalinyamat
Banten7 hari agoHasil Persita vs Persijap 0-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026





















