Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut terdapat 16 kabupaten masuk dalam kategori daerah sangat rawan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.
Penyataan tersebut disampaikan Kapolri saat Rapat Evaluasi Kampanye Pilkada Serentak melalui video conference di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (23/11/2020).
Idham juga menyampaikan berdasarkan indeks kerawanan pilkada tahap tiga, ada sembilan provinsi masuk dalam kategori kurang rawan. Namun, ia tidak memaparkan provinsi tersebut.
Sementara di tingkat kota, dari 37 kota terdapat tiga kota yang masuk dalam kategori rawan, yaitu Kota Sibolga di Sumatera Utara, Kota Tangerang Selatan di Banten, dan yang ketiga Kota Ternate di Maluku.
“Di tingkat kabupaten ada 224 kabupaten, terdapat 35 Kabupaten dalam kategori rawan, 16 kabupaten di antaranya dikategorikan sangat rawan pada dimensi protokol kesehatan, yaitu Kabupaten Nias Selatan, Agam, Waropen, Fakfak, Gunung Kidul, Nabire, Buton Utara, Asmat, Tojo Una Una, Yalimo, Serdang Bedagai, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Manggarai Barat, Ogan Ilir dan Lembramo Raya,” jelas Idham.
Idham mengatakan untuk mengantisipasi kejadian kontingensi pada masa tahapan pemungutan suara dengan menyesuaikan potensi kerawanan daerah, Polri telah menyiapkan BKO Brimob Nusantara sebanyak 3.100 personel.
“Ini kita ambil dari polda-polda yang kita anggap tingkat kerawanannya kurang, yaitu Polda Kepri 200 personel, Polda Kaltara 200 personel, Polda Papua 600 personel. Kemudian Polda Sulsel 500 personel, Polda Sulteng 400 personel, Polda Jambi 400 personel, Polda Sultra 300 personel dan Polda Papua Barat 500 personel,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sulawesi Tenggara yang wilayahnya masuk daerah rawan, Ali Mazi mengatakan bahwa dalam waktu dekat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan forkopimda setempat akan melakukan rapat koordinasi teknis, sehingga tidak ada daerah yang melanggar protokol kesehatan khususnya pada tahapan pilkada.
“Tadi ada instruksi Pak Menteri Polhukam bahwa Bawaslu, KPU dan juga forkopimda dalam waktu dekat ini melalukan rakor teknis, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini,” ungkap Mazi. (pmj/red)
Bisnis6 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek6 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Bisnis7 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis6 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Nasional7 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Bisnis6 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier
Bisnis6 hari agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Apresiasi Pemkab Sragen Hadirkan KURDA Bunga 0 Persen untuk UMKM














