Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Keterbukaan Informasi Publik Upaya Libatkan Masyarakat Dalam Pembangunan
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan keterbukaan informasi publik telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan dan dilaksanakan badan publik. Hal itu merupakan upaya melibatkan publik dalam pembangunan daerah.
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu agenda mandatori peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan, patuhi dan kita laksanakan. Serta sebagai salah satu upaya pembangunan daerah,” ungkap Al Muktabar usai menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2022, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (23/11/2022).
Dikatakan, Keterbukaan Informasi dapat dimaknai dan memposisikan publik untuk melakukan pengawasan, sehingga publik dapat mengetahui dan merespon sesuatu hal.
“Memaknai keterbukaan informasi ini, kita memposisikan publik sebagai pengawasan, sehingga publik mengetahui, melihat dan merespon apa yang telah kita lakukan,” katanya.
Al Muktabar juga menyampaikan saat ini Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya untuk menuju beberapa hal yang terkait dengan agenda keterbukaan informasi publik.
“Mudah-mudahan ni satu komunikasi yang baik dengan publik, sehingga dengan komunikasi yang baik dapat diformulasikan dengan baik juga,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud menyampaikan pihaknya telah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap 111 Badan Publik yang ada di Provinsi Banten terdiri dari 39 OPD, 8 Pemerintah Kabupaten/Kota, 25 Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal, 27 BUMD dan 12 Partai Politik (Parpol) Tingkat Provinsi.
Dimana dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut menghasilkan 30 Badan Publik Meraih Kualifikasi Informatif, 1 Badan Publik Meraih Kualifikasi Menuju Informatif, dan 27 Badan Publik Meraih Kualifikasi Cukup Informatif.
“Indikator yang paling penting bagi Komisi Informasi itu ada 4 indikator, pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” ujarnya.
“Hal itu penting, karena salah satu proses untuk pengambilan kebijakan publik itu harus disampaikan kepada masyarakat,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro mengatakan keterbukaan informasi publik sangat memiliki keterkaitan dengan beberapa hal, diantara indeks demokrasi dan lainnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2022 terdiri dari penganugerahan kategori life achievement award, kategori dalam upaya perbaikan keterbukaan informasi publik baik lembaga non struktur/vertikal, OPD dan BUMD.
Selanjutnya, kategori informatif dan cukup informatif Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kategori informatif, menuju informatif dan cukup informatif bagi OPD di lingkungan Provinsi Banten. Serta kategori pendorong keterbukaan informasi pada Partai Politik tingkat Provinsi Banten.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga diberikannya Piala Gubernur Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, adapun yang menerima Piala Gubernur Keterbukaan Informasi tersebut diantaranya Pemerintah Kabupaten Tangerang, BPKAD Provinsi Banten, KPU Banten dan Jamkrida Banten.
- Bisnis1 hari ago
Telkomsel dan Huawei Resmikan 5G Smart Warehouse dan 5G Innovation Center Pertama di Indonesia
- Banten5 hari ago
Silaturahmi Ramadan di Pandeglang, Airin Rachmi Diany Disambut Gembira Warga
- Bisnis1 hari ago
Acer Laptop Gaming Predator Helios Neo 16
- Banten7 hari ago
Potensi Pariwisata Banten Selatan Luar Biasa, Airin Rachmi Diany Dorong Peningkatan Kualitas SDM
- Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany Ajak Masyarakat Bangun Pola Hidup Sehat Saat Puasa di Bulan Ramadan
- Bisnis1 hari ago
Brantas Abipraya Bersama Kementerian BUMN Gandeng BPKP untuk Mitigasi Fraud
- Bisnis1 hari ago
OPPO Buka Experience Store di Tangerang
- Bisnis1 hari ago
Tri Ajak Gen Z Sedekah Kuota di Kampanye #MudahnyaKebaikan di Bulan Ramadan