Jabodetabek
PN Depok Hukum Penggugat Lahan UIII Bayar Ongkos Perkara

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di laahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Dalam sidang yang digelar pada hari ini Kamis, 8 Desember 2022 tersebut Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak mererima gugatan yang diajukan warga dan hakim menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 15.295.000 rupiah.
“Dengan ini menyatakan, 1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” Demikian disampaikan Hakim Ketua, Fauzi SH, MH dengan diakhiri ketukan palu, Depok, 8 Desember 2022.
Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad yang hadir dalam sidang tersebut menyambut baik putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Depok. Sebab, kata Misrad girik yang diklaim dipegang para penggugat tidak terdaftar di kelurahan.
“Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” Tegas Misrad.
Sehingga lanjut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag RI tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.
“Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan,” Imbuh Misrad.
Sebagai informasi, gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemerintahan4 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Hukum7 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan6 hari agoGubernur Banten Tinjau Pelayanan RSU Kota Tangsel, Benyamin Davnie Pastikan Kualitas Layanan Terus Ditingkatkan
Pemerintahan5 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno2 jam agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Techno2 jam agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum2 jam agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang














