Jabodetabek
PN Depok Hukum Penggugat Lahan UIII Bayar Ongkos Perkara

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di laahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Dalam sidang yang digelar pada hari ini Kamis, 8 Desember 2022 tersebut Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak mererima gugatan yang diajukan warga dan hakim menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 15.295.000 rupiah.
“Dengan ini menyatakan, 1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” Demikian disampaikan Hakim Ketua, Fauzi SH, MH dengan diakhiri ketukan palu, Depok, 8 Desember 2022.
Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad yang hadir dalam sidang tersebut menyambut baik putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Depok. Sebab, kata Misrad girik yang diklaim dipegang para penggugat tidak terdaftar di kelurahan.
“Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” Tegas Misrad.
Sehingga lanjut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag RI tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.
“Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan,” Imbuh Misrad.
Sebagai informasi, gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak
Nasional4 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27
Sport4 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Sport2 minggu agoPersijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”







































