Hukum
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Hentikan Kasus Pencatutan KTP di Pilgub DKI
Laporan warga DKI Jakarta bernama Samson T buntut dugaan pencatutan KTP yang digunakan untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur independent, dihentikan Polda Metro Jaya.
Alasan penghentian itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan, laporan tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu.
“Agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” kata Ade Safri, Senin (19/8/2024).
Ade Safri juga mengungkapkan, kasus tersebut telah diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan laporan kasus warga DKI Jakarta bernama Samson T buntut dugaan pencatutan KTP yang digunakan untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen. (pmj)
-
Bisnis4 hari ago
Geger! Saham Nvidia Ambles 17% Setelah DeepSeek AI Muncul
-
Kota Tangerang4 hari ago
Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC, Bayi Ajaib Menang 4-2
-
Bisnis5 hari ago
Ripple Kantongi Lisensi di AS: Dampak dan Potensinya untuk Harga XRP
-
Bisnis6 hari ago
Prediksi Pergerakan Bitcoin di Tahun Baru Imlek 2025: Naik atau Turun?
-
Bisnis6 hari ago
Bagi-Bagi Keberuntungan di Tahun Ular, BRI Finance Hadirkan Promo Menggiurkan Bagi Nasabah BRI
-
Kota Tangerang6 hari ago
Liga 2: Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC Berlangsung di Stadion Benteng Reborn
-
Bisnis5 hari ago
Strategi Ripple di AS: Apakah Bitcoin Reserve Jadi Kunci Kemenangan XRP
-
Bisnis4 hari ago
Analisis Bitcoin 2025: Tren, Prediksi, dan Prospek Jangka Panjang