Connect with us

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerumunan dan penghasutan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya Hanif Alatas.

Surat tersebut tertuang dengan nomor SP.Sidik/4604/XI/2020 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2020. Surat tersebut diteken Direskrimun Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K.

Surat tersebut juga telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam surat itu, Habib Rizieq Syihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan.

Hal tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. Ia mengatakan penyidik saat ini berada di kediaman HRS.

Advertisement

“Ya benar,” ujarnya.

Surat SPDP merupakan tanda dimulai penyidikan terhadap suatu kasus. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kegiatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan. (pmj)

Advertisement

Populer