Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pemilik Hotel Alona (Cynthiara Alona) sebagai tersangka pasca hotel di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, digerebek, Selasa (16/03/2021) malam.
Hotel Alona, diduga dipergunakan untuk tempat prostitusi online. Hal tersebut diungkapkan kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia mengatakan, penangkapan bintang film tersebut merupakan kelanjutan pengerebekan Hotel Alona, Selasa (16/03/2021) lalu.
“Benar inisial (CA) sebagai pemilik tempat yang diduga digunakan prostitusi online. Hotelnya namanya Alona,” katanya.
Ia menyebutkan, Cynthiara Alona diamankan pada Kamis (18/03/2021) pagi dan masih dalam pemeriksaan polisi.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan Cynthiara Alona hingga saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, kasus ini memunculkan pertanyaan lain soal persetujuan Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya jadi tempat prostitusi. (pmj)