Sungguh biadab, pelaku pencurian yang membunuh korbannya ini. S alias Tari yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, dibunuh secara keji oleh AS warga Cipondoh.
Anggota Polres Tangerang Selatan pun dengan sigap meringkus AS di Apartemen Habitat Tower C No.311, Bencongan, Kalapa Dua, Tangerang, pada Sabtu (11/05/2019) malam.
Dalam jumpa pers di loby Polres Tangsel, hadir Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si. Selain itu, juga ikut menemani antara lain Kompol Efendi, SH selaku Kapolsek Kelapa Dua; AKP A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si., MH, sebagai Kasat Reskrim; AKP Mukmin yang merupakan Kanit Reskrim Kedu; dan Iptu Sugiyono yang menjabat Kasubag Humas.
Kapolres Tangsel menerangkan bahwa pada awalnya pada Sabtu tanggal (11/05/ 2019), sekira pukul 09.00 Wib, saksi Andra Anjaya pergi memancing di empang wijaya Taman Cibodas bersama dengan Saksi Apeng Aryana. Saat saksi Andra pergi, korban dalam keadaan masih tertidur.
Lanjut AKBP Ferdy, sekira pukul 17.00 WIB, korban sempat mengirim chat WA kepada Andra memberitahukan bahwa sedang ada tamu. Namun saat dibalas oleh Andra sekira pukul 17.40 WIB, korban sudah tidak membalasnya lagi.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Andra pulang ke Apartemen dan mendapati gagang pintu luar sudah tidak ada dan keadaan pintu terkunci.
“Lalu saksi Andra membuka pintu dan melihat korban dalam keadaan tertutup 2 buah bantal di badan korban. Dan korban tidak mengenakan pakaian (telanjang) serta keadaan leher terikat oleh sarung bantal. Kedua tangan terikat oleh sarung bantal dengan posisi di atas perut, dan kaki korban juga terikat oleh kabel charger. Melihat itu saksi Andra lalu membuka ikatan di leher dan tangan dan berupaya menolong korban yang sudah tidak bergerak,”jelas Kapolres Tangsel kepada Kabartangsel.com , Senin (13/05/2019).
AKBP Ferdy melanjutkan, bahwa saksi Andra melihat keadaan laci tempat menyimpan dompet sudah terbuka, dan 2 (dua) buah ponsel korban juga sudah tidak ada. Begitupun kalung, gelang dan cincin korban juga sudah tidak dikenakan oleh korban. Saksi Andra juga menemukan gagang pintu yang lepas di samping tubuh korban sebelah kiri.
“Selanjutnya karena korban sudah tidak bergerak lalu saksi Andra menghubungi saksi Sandi dan selanjutnya melapor kepada Security Apartemen (Dede Irawan) Setelah itu saksi Andra baru melapor ke Polsek Kelapa Dua,” urainya melanjutkan.
Kapolres Tangsel menambahkan, bahwa tersangka di-identifikasi melalui rekaman CCTV Apartemen dicocokkan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT
“Bahwa tersangka adalah yang bertemu dan bersama dengan korban di TKP sebelum korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan meninggal dunia,”sambungnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan tersangka dapat ditangkap dengan lokasi penangkapan Jl. Panglima polim No. 287 RT 02 RW 05, Kelurahan Poris Plawad , Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 13.00 Wib,” tambahnya.
“Petugas penangkap yaitu gabungan penyidik satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua serta di-back up penuh oleh Unit II SubDit Jatanras Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (PMJ).
Banten7 hari agoDukung Gerakan ASRI, Bank Banten Gelar Jumsih di Seluruh Kantor Cabang
Bisnis7 hari agoRamadan 2026, Royco dan Masjid Istiqlal Lanjutkan Kolaborasi
Bisnis7 hari agoPia Cap Mangkok Hadirkan Varian Pistachio Kunafa Spesial di Bulan Ramadan
Banten7 hari agoBank Banten Terus Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas
Banten7 hari agoBank Banten Sabet Ekbispar Award 2026
Kampus6 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Banten7 hari agoBank Banten Dukung Program Tarjung
Pemerintahan6 hari agoDWP Bersama DLH Tangsel Berbagi Bersama Penyapu Jalanan













