Connect with us

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu seseorang berinisial A sebagai penjual narkoba jenis sabu – sabu kepada Catherine Wilson (CW).

“Masih ada satu yang kita kejar inisialnya adalah A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Ia menjelaskan CW tidak berhubungan langsung dengan A saat membeli narkoba, namun menyuruh satpamnya yang berinisial J.

“Karena memang J ini suruhan CW untuk membeli kepada A. Mudah – mudahan kita kejar bisa dapat pelakunya,” tambahnya.

Advertisement

CW dan J telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu – sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu.

Petugas kemudian menetapkan CW dan J dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

“Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 – 20 ancaman hukum pada yang bersangkutan,” pungkas Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. (pmj/fid)

Advertisement

Populer