Hukum
Polisi Ciduk Pelaku Curat dan Curanmor Meresahkan di Jaksel

Kabartangsel.com – Unit III Ranmor Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan berhasil melakukan pengungkapan serta menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat curanmor) berupa sepeda motor.
Pelaku ‘M’ melakukan aksinya, di Jl Puri Mutiara III Dalam Rt.003/ 001 Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jaksel, Rabu (13/03/2019).
Dan, polisi menciduk pelaku curanmor tersebut pada Jumat (22/03/2019), di Gang Iklas II No.26 Rt.003/ 007, Kelurahan Cijantung, Pasar Rabu, Jaktim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa serta penangkapan pelaku curat curanmor itu.
“Korban ZN memarkir sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2013 no pol B’3431-SIN di TKP. Kemudian korban tidur. Berikutnya, sekira jam 05.30 WIB, korban diberitahukan saksi AH merupakan anak korban bahwa motor korban sudah tidak ada,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Minggu (24/03/2019).

Masih dari penuturan Kombes Argo, bersumber dari pengakuan tersangka, bahwa pelaku telah melakukan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Jakarta selatan. Antara lain, Cilandak KKO, Pancoran dan Cipete Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. ((PMJ)).
Pemerintahan7 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Banten7 hari agoLiga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Diikuti 14 Klub
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026
Nasional6 hari agoKebijakan WFH ASN
Pemerintahan1 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Kampus5 hari agoORBIT UNPAM Buka Akses Siswa ke Dunia Kampus dan Karier Profesional
Pemerintahan1 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Sport2 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC


























