Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengancaman kepada Presiden. Dari video yang viral di media soaial, Pelaku berinisial HS (25) mengancam akan memenggal kepala Presdien Joko Widodo.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif tersangka. “Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman untuk motif dan lain-lain,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Tersangka sendiri berhasil diamankan di kediaman budenya, di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) kemarin. Pelaku melakukan anaman ketika mengikuti demo di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakpus, pada Jumat (10/5) lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. “Ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan menjadi viral. Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden,” tegas AKBP Ade. (pmj)
-
Nasional6 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Yakini BSI International Expo Perkuat Jaringan dan Kolaborasi Antarpelaku Usaha Industri Halal di Indonesia dan Dunia
-
Bisnis5 hari ago
PLN Sukses Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune
-
Nasional6 hari ago
BSI Internasional Expo 2024, Wapres Sampaikan Tiga Arahan Strategis Jadikan Industri Halal Indonesia Makin Mendunia
-
Banten6 hari ago
Survei Pilkada Banten, Elektabilitas Airin Rachmi Diany 41,9 Persen
-
Sport4 hari ago
Randy Pangalila Vs Kkajhe Siapa yang Menang?
-
Pemerintahan7 hari ago
Pemkot Tangsel Bersama GOPTKI Gelar Khitanan Massal di RSUD Pondok Aren
-
Sport6 hari ago
PSSI Intruksikan LIB Jamin Kalender Liga Tiga Tahun, Erick Thohir: Harus Bisa Serasi
-
Bisnis6 hari ago
Honda dan Mitsubishi Corporation Resmikan ALTNA