Kabartangsel.com — Peredaran narkoba jenis sabu jelang pergantian tahun terus dimonitor pihak kepolisian. Kali ini Satuan Reskrim Narkoba Polres Jakarta Timur di pimpin, oleh Kasubnit I Iptu Biher Harianja berhasil menangkap dua orang diduga, jaringan bandar narkoba di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti seberat 24,24 gram narkoba jenis sabu.
Dua pelaku itu antara lain, Redi M Aris yang ditangkap di belakang Pasar Inpres Ciracas, Jalan Mustika Ratu, Ciracas, Jakarta Timur, dengan barang bukti, seberat 17, 28 gram narkoba jenis sabu, pada Minggu (3/12) sekitar pukul 17.00 wib.
Sementara satu pelaku lagi yakni, Ali Murtopo (35) yang dibekuk tiga jam setelah pengembangan, atau penangkapan dari pelaku sebelumnya, di Jalan Beli Rt 10/10, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari penangkapan ini, polisi kembali mendapat barang buktinya sabu, seberat 6,96 gram.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Y. Tony Surya Putra melalui, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Dian T Agustina mengatakan, pengungkapan pihaknya ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait, peredaran narkoba yang terjadi dilokasi penangkapan tersangka Redi.
Berdasarkan laporan itu kemudian, tim melakukan penyelidikan disekitar lokasi tkp, dari hasil penyelidikan anggota melihat seseorang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan. Selanjutnya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Saat kami tangkap, dan digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berupa 26 paket plastik klip dengan total, seberat 17,28 gram,” kata Dian, Senin (3/12/2018).
Adapun dari penangkapan ini, kata Dian, petugas pun langsung mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lainnya. Hasilnya tiga jam berselang, satu pelaku kembali di tangkap dilokasi berbeda sesuai, informasi dari pelaku sebelumnya.
“Jadi, setelah mengembangkan pelaku sebelumnya terkait, asal barang haram yang dimilikinya. Anggota pun berhasil menangkap pelaku kedua dengan barang bukti sabu, seberat 6.96 gram,” jelas Dian.
Sementara hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut, dan pengembangan terhadap para pelaku lainnya. Dan atas perbuatannya, para pelaku bakal di jerat pasal Pasal 114 Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (HAR/WS-02)
Banten6 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten6 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten6 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten6 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Pemerintahan6 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis5 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei













