Kabartangsel.com — Peredaran narkoba jenis sabu jelang pergantian tahun terus dimonitor pihak kepolisian. Kali ini Satuan Reskrim Narkoba Polres Jakarta Timur di pimpin, oleh Kasubnit I Iptu Biher Harianja berhasil menangkap dua orang diduga, jaringan bandar narkoba di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti seberat 24,24 gram narkoba jenis sabu.
Dua pelaku itu antara lain, Redi M Aris yang ditangkap di belakang Pasar Inpres Ciracas, Jalan Mustika Ratu, Ciracas, Jakarta Timur, dengan barang bukti, seberat 17, 28 gram narkoba jenis sabu, pada Minggu (3/12) sekitar pukul 17.00 wib.
Sementara satu pelaku lagi yakni, Ali Murtopo (35) yang dibekuk tiga jam setelah pengembangan, atau penangkapan dari pelaku sebelumnya, di Jalan Beli Rt 10/10, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari penangkapan ini, polisi kembali mendapat barang buktinya sabu, seberat 6,96 gram.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Y. Tony Surya Putra melalui, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Dian T Agustina mengatakan, pengungkapan pihaknya ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait, peredaran narkoba yang terjadi dilokasi penangkapan tersangka Redi.
Berdasarkan laporan itu kemudian, tim melakukan penyelidikan disekitar lokasi tkp, dari hasil penyelidikan anggota melihat seseorang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan. Selanjutnya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Saat kami tangkap, dan digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berupa 26 paket plastik klip dengan total, seberat 17,28 gram,” kata Dian, Senin (3/12/2018).
Adapun dari penangkapan ini, kata Dian, petugas pun langsung mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lainnya. Hasilnya tiga jam berselang, satu pelaku kembali di tangkap dilokasi berbeda sesuai, informasi dari pelaku sebelumnya.

“Jadi, setelah mengembangkan pelaku sebelumnya terkait, asal barang haram yang dimilikinya. Anggota pun berhasil menangkap pelaku kedua dengan barang bukti sabu, seberat 6.96 gram,” jelas Dian.
Sementara hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut, dan pengembangan terhadap para pelaku lainnya. Dan atas perbuatannya, para pelaku bakal di jerat pasal Pasal 114 Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (HAR/WS-02)
- Nasional5 hari ago
Satu Pasien Mpox Meninggal Dunia di RSCM Jakarta, Disebabkan Komorbid Berat
- Nasional5 hari ago
Bangun Pabrik Pupuk Fakfak, Presiden Jokowi: Agar Wilayah Timur Punya Industri Pupuk
- Nasional2 hari ago
Menkes Budi G Sadikin Titipkan Tiga Pesan di Ulang Tahun RSCM ke-104
- Pemerintahan5 hari ago
Pekan Dekra Tangsel ‘Asmaranala’ Semarakkan HUT ke-15 Tangerang Selatan
- Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi Sebut Industri Pupuk di Papua Bagian Strategi Besar Menegakkan Kedaulatan Pangan
- Nasional5 hari ago
Groundbreaking PSN Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Presiden Jokowi: Kawasan Timur Belum Ada Sama Sekali
- Event1 hari ago
Pameran Modifikasi IMX 2024 Digelar di BSD City
- Pemerintahan5 hari ago
Apel Siaga Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu, Benyamin Davnie Ingatkan Soal Netralitas