Hukum
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Bekasi

Kabartangsel.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh PLH Kasat Reskrim Kompol Bambang S Nugroho berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (7/3/2019) dini hari.
Kejadian bermula pada hari Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 23.49 WIB, saat Deski chattingan dan video call di rumah kontrakan pelaku MT dengan korban HH yang isinya tantangan mengajak berkelahi. kemudian pelaku GT melihat isi chattingan dan video call tersebut.
“GT tidak terima dan emosi karena MT ditantang berkelahi oleh korban, tidak lama kemudian pelaku GT dan MT dengan mengendarai sepeda motor mencari korban HH dengan teman-temannya yang sedang di TKP,” terang Waka Polres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2019).
“Slanjutnya pelaku GT dengan korban terjadi cekcok mulut, pada saat terjadi cekcok mulut korban mengeluarkan sebilah celurit dari balik pakaiannya. Kemudian pelaku GT dan MT pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil sebilah celurit dan kembali lagi ke TKP,” sambungnya.
Kemudian pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, tanpa basa basi pelaku GT langsung mengayunkan sebilah celurit ke arah korban dan mengani bagian dada korban. “Setelah membacok korban, celurit diserahkan kepada pelaku MT,” jelas AKBP Eka.
Setelah korban terjatuh dan tergeletak, kedua pelaku melarikan diri. “Korban ditolong oleh teman-temannya dan dibawa ke Rumah Sakit Permata Cibubur. Namun korban sudah meninggal dunia. selanjutnya korban dibawa petugas ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsy,” ujar AKBP EKa.
Pelaku GT dapat diamankan petugas anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi, sedangkan MT hingga kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
“Adapun keterlibatan D yang awal mulanya melakukan chatting dan video call dengan korban menantang dengan korban masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota,” ungkap AKBP Eka.
Pelaku GT yang telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain hingga mengakibatkan kematian seseorang diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (BHR)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
























