Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. Pelaku bernama IR (38), dan RP (45), dengan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, sekira jam 18.00 pada hari Rabu, 1 Februari 2016, anggota unit 1 Satresnarkoba dipimpin Ipda Nopendi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl.Raya Griya Asri RT.30/RW.07 Kelurahan Jelupang.
“Kemudian anggota melakukan observasi di daerah Jelupang alhasil kemudian tim melakukan pengkapan terhadap tersangka IR dan kita temukan satu plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang di temukan di kantong jaket sebelah kiri dan kemudian pelaku ambil dengan tangan kanan dan diserahkan kepada team,” jelas AKP Mansuri.
Mansuri menjelaskan, dari hasil introgasi tersangka IR, petugas mendapat narkotika jenis sabu dari tersangka RP. Tersangka ini, sambung Mansuri, biasa berada di daerah Jelupang.
“Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Tangerang Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (hpt/fid)