Hukum
Polrestro Bekasi Masih Terus Mengejar 2 Pelaku Begal di Cikarang Selatan

Kabartangsel.com – Polrestro Bekasi menggelar konferensi pers terkait sejumlah kasus kejahatan di Kabupaten Bekasi. Salah satunya adalah kasus pencurian yang terjadi di Jembatan Fly Over, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/4/2019) lalu.
Awalnya sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama teman-temannya nongkrong di Taman Sehati Stadion Wibawa Mukti. “Kemudian selang 30 menit korban bersama kawannya mengarah lokasi TKP dengan maksud melakukan foto-foto (selfi) di lokasi TKP,” terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Chandra Sukma Kumara di Ruang lobby Polres Metro Bekasi, Senin (29/4/2019).
“Tidak lama kemudian datang para pelaku ke TKP berjumlah 4 orang dan mengacungkan senjata tajam berupa clurit dan badik kepada korban dan saksi dengan maksud meminta barang milik korban dan saksi,” sambungnya.
Dikarenakan takut, teman-teman korban melarikan diri dan korban bertahan untuk mempertahankan kendaraannya. “Saat itu salah satu pelaku mengayunkan sajam berupa celurit sebanyak satu kali ke arah punggung belakang sebelah kiri korban,” ujar Kombes Chandra.
“Setelah itu para pelaku pergi membawa sepeda motor dan HP milik korban. Selanjutnya Polsek Cikarang Selatan yang mendapat laporan mendatangi TKP dan olah TKP kemudian mendatangi korban yang sedang dirawat di RS Hosana Medika,” lanjutnya.
Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penyelidikan keberadaan 4 pelaku. “Pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret, Jam 01.30 WIB, diduga pelaku HW yang berperan mengancam korban dan mengambil HP milik korban dapat diamankan di Rumahnya, Desa Tegal Danas, Cikarang Pusat, berikut barang bukti HP Oppo warna putih milik korban,” jelas Kombes Chandra.
Polisi kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap AS yang berperan mengancam korban. “Hingga kini dua pelaku lainnya yaitu pelaku E (DPO) yang berperan membacok korban pakai clurit masih dalam penyelidikan, berikut pelaku H (DPO) yang menjual sepeda motor korban,” ungkap Kombes Chandra.
Kombes Chandra menjelaskan kalau para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. “Para pelaku terancam 9 tahun penjara,” pungkas Kombes Chandra. (BHR)
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV

























