Hukum
Polri Dalami Dugaan Penjualan Organ Tubuh di Kasus Pembunuhan Anak di Sulsel
Polri mendalami keterangan dari dua remaja asal Sulawesi Selatan berinisial AD (17) dan AMF (14) yang menculik dan membunuh seorang anak berinisial MFD (11).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kedua remaja tersebut melakukan perbuatannya lantaran melihat konten di media sosial.
“Untuk peristiwa dua anak itu, kami mendapatkan informasi dari Makassar, awalnya melihat konten di media sosial, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan dan saat ini sedang dalam proses,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Lebih lanjut Ramadhan menuturkan, saat ini kepolisian masih mendalami adanya dugaan penjualan organ tubuh berdasarkan keterangan dari kedua pelaku.
“Apakah akan dilakukan proses tersebut, kaitannya dengan dugaan penjualan organ. Menurut dugaan sementara dia melakukan pembunuhan, kemudian lost contact sehingga jenazah tersebut dibuang,” terangnya.
Informasi sebelumnya, bocah berinisial MFD alias Dewa (14) menjadi korban penculikan dan ditemukan meninggal dunia di Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dewa dipastikan menjadi korban penculikan oleh seorang pria misterius di depan minimarket Jalan Batua Raya, Makassar. Dua pelaku penculikan berinisial AD (17) dan AMF (14) ditangkap Unit Resmob Polsek Panakukkang, Makassar dan diamankan Mapolrestabes Makassar.
Pemerintahan6 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Pemerintahan7 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno2 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno2 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum2 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis1 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis1 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis1 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah










