Hukum
Polri Imbau Para Anggota Tak Terlibat Narkoba, Sanksinya Demosi Hingga PTDH
Polri mengimbau kepada para anggotanya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Korps Bhayangkara akan menindak tegas jajarannya yang terjerat kasus narkoba.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan apabila anggota Polri terbukti terlibat dalam kasus narkoba berarti melanggar aturan disiplin dan kode etik.
“Apabila terdapat anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berarti yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Nurul dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (13/1/2023).
Selain akan diproses secara pidana, Nurul mengungkapkan anggota yang terbukti terlibat akan diberi sanksi tegas. Mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sehingga akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH. Sanksi tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri,” jelasnya. (pmj)
Sport6 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan6 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan3 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional4 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan3 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis6 jam agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”















