JAKARTA – Polri mengklarifikasi kabar buronon hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri. Polri menegaskan bahwa Djoko Tjandra bukan konsultan Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan dalam surat jalan yang diterbitkan oleh oknum Perwira Polri tertera nama Djoko Tjandra sebagai konsultan. Awi memastikan bahwa surat itu dibuat tanpa izin pimpinan dan isi pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan pun tidaklah benar.
“BJP PU melanggar kode etik dengan tidak berada dalam porsinya menangani kasus tersebut dengan membuat surat jalan palsu seakan-akan DPO DT merupakan konsultan Bareskrim padahal tidak (bohong/palsu,” jelas Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin (20/7/2020).
Awi menambahkan bahwa BJP PU dikenakan sanksi kode etik serta diproses secara pidana karena menyalahgunakan wewenang. Saat ini BPJ PU masih dirawat di rumah sakit sehingga proses penyidikan masih belum selesai.
“Sesuai dengan rencana penyelidikan BJP. PU akan dikenakan pelanggaran disiplin karena keluar dari kesatuan tanpa izin pimpinan, kemudian terkait dengan kode etik profesi Polri yang bersangkutan telah melanggar etika kelembagaan (tidak intergritas, tidak profesional dan proporsional),” ucapnya.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumya menegaskan komitmennya untuk mengentaskan kasus ini. Listyo saat ini mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk fokus menangkap Djoko Tjandra. Setelahnya ia berjanji untuk membongkar keterlibatan oknum anggotanya terkait Djoko Tjandra. (dhp/fid)
Pemerintahan6 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Internasional6 hari agoPraka Farizal Rhomadhon Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL Gugur di Lebanon
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres
Bisnis6 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg
Banten6 hari agoLiga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Diikuti 14 Klub
Bisnis6 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Hukum6 hari agoBhabinkamtibmas Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Rawabuntu
Infografis5 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026














