JAKARTA – Korlantas Polri telah menyudahi Operasi Ketupat 2020. Selama Operasi Ketupat 2020, petugas memberlakukan tilang dan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, selama Operasi Ketupat 2020 total lebih dari 400 ribu pengendara terbukti melanggar peraturan lalu lintas.
“Terkait dengan jumlah penindakan pelanggaran selama Operasi Ketupat tahun 2020 total ada sekitar 444.489 kasus,” kata Brigjen Awi Setiyono, Selasa (9/6/2020).
Brigjen Awi merinci, sebanyak 426.950 pelanggar lalu lintas diberikan teguran. Pelanggaran yang dilakukan seperti pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi jumlah penumpang serta lampu stop yang tidak menyala.
“Dan ada 17.539 tilang, didominasi oleh kendaraan roda dua karena tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, helm,” ucapnya.
Sementara itu, soal jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas), selama 45 hari Operasi Ketupat 2020 terjadi sebanyak 1.980 kasus. Dari kasus kecelakaan tersebut, timbul korban luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
“Dengan rincian, korban sebanyak 3.565 luka ringan, 288 luka berat dan 418 meninggal dunia yang diakibatkan dari laka lantas tersebut,” ujarnya. (rls)
-
Bisnis3 hari ago
Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis
-
Bisnis2 hari ago
Bahas Sustainability dalam Transportasi Perkeretaapian, Dirut KAI Jadi Narasumber Kuliah Umum di FEB UI
-
Bisnis2 hari ago
Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia
-
Bisnis3 hari ago
196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh
-
Nasional3 hari ago
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
-
Bisnis2 hari ago
Membuka Kerja Sama Indonesia-India di Bidang Pertahanan: Wawasan Inti dari Webinar ISI
-
Nasional2 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Jakarta
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara, ASN, PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri, dan Pensiunan