Serpong
Polsek Serpong Gerebek Industri Miras Rumahan di Villa Melati Mas

Rumah mewah yang dijadikan lokasi produksi miras ilegal Perumahan Villa Melati Mas, Blok M.4/26, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek Polsek Seprong.
Dari lokasi industri miras rumahan tersebut, polisi sukses menyita 1.600 botol miras palsu siap edar, dua drum alkhohol, dua dirigen bahan pewarna serta alat pembuatannya. Kapolsek Serpong, Kompol Muhammad Iqbal, SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Soemiran mengatakan, selain menyita miras, pihaknya juga mengamankan Ny ND (38), pemilik pabrik home industri miras, berikut empat karyawannya, masing-masing berinisial FQ (32), B (31), MSK (22) dan Ar (24).
“Pelaku dijerat pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek, Rabu (23/10/2013).
Kini, barang bukti dan pemilik serta 4 karyawan home industri miras tersebut masih diperiksa lebih lanjut di Polsek Serpong.(k6/kt)
Sport2 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno6 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno6 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Bisnis5 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Hukum6 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis5 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis5 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport2 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026




















