Connect with us

Tangerang Selatan

PPKM di Tangsel Turun ke Level 2, Ini Aturan Masuk Mall dan Bioskop

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November mendatang. Dalam perpanjangan kali ini, pemberlakuan PPKM di Tangsel turun level dari 3 menjadi level 2.

Aturan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang diteken pada Senin (18/10).

ā€œGubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Dan Level 3 Kabupaten Tangerang,ā€ bunyi bagian dalam Inmendagri tersebut.

Sementara berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR 443/3674/Huk tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 berbagai kegiatan pengaturannya hampir sama dengan level 3, namun waktu dan persentasenya saja yang ditambah.

Advertisement

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan, penurunan level ini sejalan dengan data kasus yang semakin menurun serta optimalisasi vaksinasi di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah kita turun menjadi level 2,untuk aturan lainnya masih sama, yang berbeda persentasenya saja,”ungkap Benyamin Davnie, Selasa (19/10).

Seperti halnya rumah makan sudah bisa makan ditempat 70 pesen sebelumnya 50 persen. Anak-anak dibawah 12 tahun sudah bisa masuk ke mall. Namun untuk taman kota masih dalam proses kajian. Sedangkan untuk olahraga yang outdoor sudah bisa dibuka.

Sementara untuk Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Advertisement

“Pelaksanaan resepsi pernikahan, dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”ungkapnya.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

Benyamin mengungkapkan untuk angka kematian di Tangsel 0 sudah 8 hari ini.

“Alhamdulilah angka kematian 0, begitu juga dengan rumah lawan covid sudah 0, namun Rumah lawan covid akan tetap disiapkan untuk antisipasi kenaikan kasus,”jelasnya.

Advertisement

Lanjutnya, penurunan level ini bisa terjadi, karena vaksinasi di Tangsel untuk tahap pertama sudah 75 persen dan tahap kedua 50 persen, untuk lansia sudah melampaui target nasional.

“Dengan kondisi saat ini, kita tetap harus disiplin menerapkan protokol kesahatan,jangan lupa memakai masker, jangan abai dan lengah, karena pandemi masih ada,”ujarnya.

Guna mencegah penyebaran covid-19, Benyamin mengajak masyarakat yang belum divaksinasi untuk melakukan vaksinasi. (red/fid)

Advertisement

Populer