Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menerbitkan surat edaran Nomor:443/73/HUK tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan corona virus disease 2019 tertanggal 8 Januari 2021.
Surat edaran ini diterbitkan Walikota Airin Rachmi Diany sehubungan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 dan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangsel.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel dan Jawa-Bali dilaksanakan mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Selengkapnya, silahkan unduh: Surat Edaran Walikota Tangsel Nomor:443/73/HUK Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Corona Virus Disease 2019
(fid)
- Tips5 hari ago
5 Rekomendasi Android Smart TV Terbaik dan Terjangkau 2024
- Pemerintahan7 hari ago
Perkuat Strategi Tangani Isu Publik dan Krisis Komunikasi di Era Digital, Diskominfo Tangsel Gelar Forum Kehumasan
- Pamulang6 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Janji Akan Terus Lanjutkan Program Bedah Rumah
- Politik7 hari ago
Benyamin Davnie Dorong Anak Muda di Tangsel Jadi Pemuda Mandiri
- Pemerintahan7 hari ago
Pjs Wali Kota Tabrani Dorong Sinergi Implementasi UU HKPD di Tangsel Lewat FGD Opsen PKB dan BBNKB
- Tangerang Selatan5 hari ago
Ribka Tjiptaning Puji Kepemimpinan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
- Nasional6 hari ago
Menag Nasaruddin Umar dan UIII Bahas Indonesia Sebagai Pusat Keilmuan Islam Dunia
- Banten5 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Akan Dorong MRT Hingga Reaktivasi Jalur Kereta Api di Banten