Bagi orang tua/ keluarga yang anaknya diimunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) mengimbau agar orang tua dapat mendatangi posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
“Di DKI Jakarta posko pengaduan ada di setiap Puskesmas, di Bekasi posko pengaduan vaksin palsu ada di 44 Puskesmas, dan di Tangerang posko pengaduan dibuka di Puskesmas Ciledug. Bisa juga menelpon call centre Halo Kemenkes di 1500567,” kata Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI Aisyah Novanarima dalam keterangannya kepada kabartangsel.com , Senin, (25/7/2016).
Nantinya, petugas Posko akan mendata anak yang dilaporkan. Secara bersamaan, kecamatan juga akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui Subdin/Dinas Kesehatan setempat. Satgas selanjutnya memverifikasi nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak. Sesudah verifikasi, Satgas akan hubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
Terkait pemberian imunisasi ulang, orang tua/keluarga lalu membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke Puskesmas atau Rumah Sakit pada waktu yang telah ditetapkan dengan membawa KIA/buku catatan imunisasi anak dan anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat (tidak demam).
“Apabila gejala penyakit/ reaksi yang tidak diinginkan pada muncul dalam 30 hari setelah imunisasi, mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi, agar kondisi anak dapat dipantau dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Kejadian akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak,” paparnya.
Langkah selanjutnya, sambung Aisyah Novanarima, setelah Dinas Kesehatan mencatat penyakit/ reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah anak diimunisasi, petugas Puskesmas/Rumah Sakit mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai. Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang dilaporkan secara berjenjang dari Puskemas/RS → Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab/Kota → Dinkes Prov dan Kemenkes setiap hari. Imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (Kemenkes dan Dinkes setempat). Selain itu, vaksin untuk imunisasi wajib yang diulang disediakan Pemerintah. (fid)
-
Bisnis3 hari ago
Peran Vital Petugas Daily Check Sarana di Stasiun: Menjamin Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan Kereta Api
-
Pemerintahan2 hari ago
Jadwal SPMB SMP Negeri di Tangsel Tahun Ajaran 2025/2026, Pendaftaran Dibuka Mulai 24 Juni
-
Bisnis3 hari ago
CALEG GAGAL BANGKIT KARENA LUKISAN: BAGAIMANA SENI MENYEMBUHKAN JIWA AGUS PRIYANTO
-
Serpong Utara3 hari ago
Waisak 2025, WOM Finance Revitalisasi Vihara Cetiya Anurudha di Serpong Utara
-
Pemerintahan3 hari ago
Benyamin Davnie: Kebangkitan Bangsa Berawal dari Langkah Sederhana
-
Bisnis2 hari ago
KAI Properti Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pandawa Lima Putra (Liwet Asep Stroberi) untuk Pengembangan Properti di Lima Kota
-
Bisnis1 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api
-
Bisnis3 hari ago
Gen Z dan AI untuk Masa Depan Berkelanjutan: Universitas Tarumanagara Bahas Inovasi Hijau Berbasis Teknologi dalam Innovation Expo