Connect with us

Lifestyle

Proses Produksi Air Mineral dalam Kemasan

Selain untuk melepas dahaga, air mineral dalam kemasan adalah jenis air minum yang dapat dikonsumsi untuk menjaga tubuh agar tetap terhidrasi. Air mineral mengandung mineral seimbang yang dapat membantu melengkapi kebutuhan mineral dalam tubuh. Namun, jangan sembarang memilih air mineral. Penting untuk memilih air mineral kemasan yang aman dalam dikonsumsi dan terpercaya dalam pengelolaan proses hingga sampai ke tangan konsumen.

Karena air minum merupakan kebutuhan dasar setiap orang dan dijual di mana saja, air mineral harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebelum memilih jenis air mineral, kita perlu mengetahui kriteria dan standar apa yang harus dipenuhi air mineral dalam kemasan sehingga dapat dikatakan baik dan aman untuk diminum.

Regulasi tentang produksi air mineral dalam kemasan

proses produksi air mineral dalam kemasan

Air minum yang terkontaminasi dan tidak bersih menjadi medium yang mudah untuk penularan penyakit, seperti kolera, diare, hepatitis A, tifus, dan polio. Melihat kondisi ini, WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) merekomendasikan pengembangan implementasi Rencana Keamanan Air untuk para suplier, sebagai langkah efektif pemenuhan kebutuhan sekaligus kesehatan khalayak. 

Advertisement

Hal ini dilakukan juga oleh pemerintah Indonesia. Peran pemerintah dan pelaku industri air mineral berkoordinasi untuk memastikan proses produksi dan kualitas air mineral layak untuk diminum. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri air minum dalam kemasan. Di sini dijelaskan mengenai penilaian proses produksi air mineral dalam kemasan yang memadai.

Di dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa  lokasi sumber air harus memenuhi syarat kesehatan seperti jauh dari saluran limbah, septik tank, kandang hewan, dan bebas dari pencemaran lingkungan. Selain itu diatur juga tentang ketentuan peralatan yang dipakai, harus menggunakan mesin produksi dan peralatan laboratorium yang memenuhi ketentuan perundang-undangan. 

Di dalam lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 dijelaskan tahapan proses produksi air mineral dalam kemasan yang harus dilalui adalah sebagai berikut:

1. Pengambilan air dari sumber air

Air yang diambil harus berasal dari sumber air yang telah memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan

Advertisement

2. Penyaringan air

Di dalam tahap ini dilakukan penyaringan terhadap air yang telah diambil dari sumbernya.

3. Disinfeksi

Tahap ini merupakan tahapan yang penting dalam proses produksi air mineral dalam kemasan karena dilakukan untuk membersihkan air dari bakteri yang dapat mengganggu kesehatan. 

4. Pembersihan kemasan 

Pemerintah mengatur ketentuan pembersihan kemasan baik yang sekali pakai maupun yang dipakai ulang seperti galon. Untuk kemasan yang dipakai ulang wajib dilakukan pemeriksaan secara visual dengan teliti sebelum pencucian.

5. Pengisian dan penutupan

Tahap terakhir, yaitu pengisian dan penutupan, harus dilakukan dengan cara yang higienis dalam ruangan yang bersih dan terjaga sanitasinya.

Advertisement

Setiap perusahaan air mineral wajib memastikan higienitas produknya

Air mineral dalam kemasan yang baik melewati proses produksi pengolahan berteknologi tinggi dan tidak tersentuh tangan manusia secara langsung. Air mineral ini mampu melindungi bakteri, zat kimia, serta kontaminasi lainnya. 

Segala produk yang sampai ke tangan konsumen wajib memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) 3553:2015. Standar ini ditetapkan sebagai tolok ukur kelulusan persyaratan mutu dan metode uji. Persyaratan yang ditetapkan dalam SNI ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada produk industri air minum dan perlindungan kesehatan pihak konsumen.

Produk air mineral yang telah lolos SNI, dapat secara aman dikonsumsi masyarakat. Di dalam persyaratan, lolosnya uji air mineral tidak lepas dari pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Maka itu, untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan, setiap perusahan air mineral harus memiliki laboratorium pengawasan mutu. Pengendalian dan pengujian mutu selama proses produksi air mineral dalam kemasan wajib dilakukan untuk menjamin mutu sesuai SNI yang berlaku. 

Advertisement

Hal diatas merupakan salah satu prosedur yang dipatuhi oleh perusahaan, agar mutu air mineral dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Perlu diketahui, mutu dari air minum itu sendiri tak hanya dilihat dari higienitas dan uji klinisnya saja, tetapi juga sumber air mineral itu diambil dan diproses.

Air mineral yang layak diminum

Pernah bertanya, sebetulnya seperti apa air minum yang baik? Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 492 tahun 2010, air minum yang baik adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, serta tidak mengandung zat berbahaya bagi tubuh. Salah satu jenis air minum yang dijual bebas dan aman dikonsumsi adalah air mineral yaitu yang mengandung mineral alami. 

Kualitas air mineral yang baik tidak hanya dilihat dari logo SNI (Standar Nasional Indonesia) tapi juga diawali dengan pemilihan sumber air yang baik. Air mineral yang berkualitas diambil dari sumber pegunungan alami yang keseimbangan ekosistem di sekitar sumber airnya juga terlindungi.

Advertisement

Kenapa hal ini penting? Karena sumber air yang terlindungi akan menjaga kealamian kandungan mineral hingga siap diminum dan bermanfaat untuk kesehatan. 

Jadi, perhatikan pilihan air mineral Anda. Tidak hanya aman dan higienis tetapi pilih yang sumbernya terlindungi untuk melindungi diri kita dan keluarga. 

Kabartangsel.com

Source

Advertisement

Populer