Connect with us

Banten

PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna Vs Ratu Rachmatuzakiyah Muhammad Najib Hamas

Warga Kabupaten Serang mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan pelaksanaan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024

Pada 24 Februari 2025, MK mengabulkan sebagian gugatan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya tanggal 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Persiapan dan Pelaksanaan PSU

KPU Kabupaten Serang telah menyiapkan 2.355 TPS yang tersebar di 29 kecamatan dan 326 desa/kelurahan. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT mencapai 1.225.871 orang, terdiri dari 621.527 laki-laki dan 604.344 perempuan.

Pengawasan dan Keamanan

Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur A. Dimyati Natakusumah menyatakan akan turut mengawasi jalannya PSU agar berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pihak keamanan dari TNI dan Polri juga dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan PSU.

Advertisement

Andika Hazrumy-Nanang Supriatna Vs Ratu Rachmatuzakiyah Muhammad Najib Hamas

KPU Kabupaten Serang menggelar PSU dengan dua pasang kandidat yang bertarung yaitu paslon nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan paslon nomor urut 02 Ratu Rachmatuzzakiyah-Najib Hamas.

Populer