Connect with us

Pemerintahan

Ramadhan, Satpol PP Tangsel Akan Razia Rumah Makan yang Langgar Jam Operasional

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel bakal merazia rumah makan yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Hal ini terkait dengan surat edaran bersama Pemkot setempat soal jam operasional rumah makan.

Diketahui, melalui surat edaran bersama yang disepakati antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), Satpol PP dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, tertuang mengenai jam operasional rumah makan atau restoran. Dalam aturan itu, rumah makan atau restoran hanya diperkenankan membuka usahanya dari pukul 16.00 WIB – 04.00 WIB.

“Kami akan razia. Karena dalam aturan atau surat edaran sudah jelas tertuang jam operasional rumah makan itu,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam’un Kamis (3/7). Meski begitu, Azhar belum menentukan kapan operasi penertiban rumah makan itu dilakukan. Pasalnya, Azhar mengaku tidak hanya Satpol PP yang merazia. Melainkan harus koordinasi dengan beberapa unsur Pemkot Tangsel lain. “(Razia) akan segera kita lakukan,” ucapnya.

Sementara Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel Yanuar mengatakan, surat edaran bersama itu merupakan kesepakatan antara unsur Pemkot Tangsel dengan MUI setempat.

Advertisement

“Ada total 666 perusahaan kena pajak. Total yang akan kami beri surat edaran sekitar 1000-an pelaku usaha, termasuk usaha kecil. Mereka harus mengikuti surat edaran yang sudah dibuat itu,” Yanuar menjelaskan.

Yanuar menambahkan, surat edaran bersama itu berisi tentang larangan penjualan miras di berbagai tempat, kecuali hotel berbintang. Surat edaran dan juga aturan jam operasional, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

“Pada hari-hari keagamaan tempat wisata harus tutup, tanpa kecuali. Mulai dari karaoke, panti pijat, biliar dan sejumlah jenis hiburan lain,” Yanuar menambahkan. (kb/kt)

Advertisement

Populer