Dalam rangka peningkatan upaya Testing dan Tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.
Jubir vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
dr Nadia menekankan rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.
“Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis jangan sampai antigen ini untuk skrining ataupun untuk seseorang melakukan perjalanan,”katanya pada Konferensi Pers secara virtual, Rabu (10/2).
Hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil Test PCR. Namun dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.
“Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan,” ucap dr. Nadia.
Terkait dengan kriteria penggunaan, tambah dr. Nadia, misalnya pemeriksaan menggunakan rapid test antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut, atau dalam waktu 7 hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa test.
Dalam upaya pelacakan kasus, Kemenkes bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan tracing hinga ke seluruh desa, kabupaten/kota, dan RT serta RW di 7 provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebelum diterjunkan ke wilayah kerjanya masing-masing para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga akan diberi pelatihan menjadi tracer COVID-19.
Pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik. Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan.
Sejumlah langkah-langkah juga telah pemerintah siapkan, meliputi meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator. (rls/fid)
- Pemerintahan6 hari ago
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Realisasi DAK Fisik Tercepat 2024
- Tangerang Selatan6 hari ago
Bersama Tangsel Ska Orchestra, Pilar Saga Ichsan Pukau Ribuan Penonton di Tangsel Sejiwa Fest 2024
- Pemerintahan6 hari ago
DWP Tangsel Raih Juara 1 Apresiasi E-Reporting dan E-Asuh Tingkat Provinsi Banten
- Pemerintahan6 hari ago
Tutup Tangsel Sejiwa Fest 2024, Benyamin Davnie: Tahun Depan Kita Bikin Lebih Seru Lagi
- Pemerintahan6 hari ago
Tangsel Investment Forum 2024, Benyamin Davnie: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
- Pemerintahan6 hari ago
ICCF 2024: Transformasi Tangsel dari Kota Satelit ke Pusat Ekonomi Kreatif
- Pemerintahan6 hari ago
ICCF 2024: Penanaman Pohon di Kampung Keranggan, Perkuat Ekosistem Hijau di Tangsel
- Tangerang Selatan6 hari ago
Ditutup Kotak Band, Hari Pertama Tangsel Sejiwa Fest 2024 Sukses Pukau Puluhan Ribu Penonton