Connect with us

Hukum

Sadisnya Geng Gabores kepada Korban Akhirnya Terungkap

Kabartangsel.com – Anggota dari Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku pembacokan serta pencurian di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menerangkan, bahwa para pelaku menyerang orang tidak bersalah dengan membabi buta.

“Pelaku DO (17), AD (16), RO (17), KL (25), dan TL (27) (MD) melakukan aksinya dengan menyabet sajam kepada para korban. Korban yang tidak dikenal pun ikut digasak oleh para pelaku menyebabkan dua korban meninggal dunia dan empat korban luka serius,” tutur AKBP Edy, di Jakarta, Senin (18/03/2019).

Para pelaku yang merupakan anggota Geng Gabores ditangkap polisi. (Foto: FJR/ Kabartangsel.com)

Untuk diketahui, para pelaku tergabung dalam Geng Gabung Bocah Rese (Gabores). Mereka kerap kali melakukan aksinya di daerah Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Kembangan Selatan, Jalan Pesanggerahan Raya, Jalan Semanan Raya Kalideres dan di depan mall Lippo Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (FJR/ (PMJ)).

Advertisement

Populer