Hukum
Sadisnya Geng Gabores kepada Korban Akhirnya Terungkap

Kabartangsel.com – Anggota dari Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku pembacokan serta pencurian di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menerangkan, bahwa para pelaku menyerang orang tidak bersalah dengan membabi buta.
“Pelaku DO (17), AD (16), RO (17), KL (25), dan TL (27) (MD) melakukan aksinya dengan menyabet sajam kepada para korban. Korban yang tidak dikenal pun ikut digasak oleh para pelaku menyebabkan dua korban meninggal dunia dan empat korban luka serius,” tutur AKBP Edy, di Jakarta, Senin (18/03/2019).
Untuk diketahui, para pelaku tergabung dalam Geng Gabung Bocah Rese (Gabores). Mereka kerap kali melakukan aksinya di daerah Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Kembangan Selatan, Jalan Pesanggerahan Raya, Jalan Semanan Raya Kalideres dan di depan mall Lippo Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (FJR/ (PMJ)).
Pemerintahan7 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Banten7 hari agoLiga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Diikuti 14 Klub
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026
Nasional6 hari agoKebijakan WFH ASN
Pemerintahan1 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Kampus5 hari agoORBIT UNPAM Buka Akses Siswa ke Dunia Kampus dan Karier Profesional
Pemerintahan1 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Sport2 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC


























