Nasional
Satgas Covid-19: Sebelum Relaksasi, Peran Unsur Pemerintah dan Masyarakat Harus Dipastikan Berjalan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3 – 20 Juli 2021, menjadi kebijakan pengetatan yang keempat kalinya selama pandemi berjalan 1,5 tahun ini. Pengetatan ini, akan diikuti dengan kebijakan relaksasi untuk memulihkan dampak perkonomian yang disebabkan serta agar perkembangan pandemi COVID-19 dapat tekendali dengan baik.
“Penanganan COVID-19 dapat berhasil apabila keputusan relaksasi tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (20/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dan yang perlu ditegaskan, sebelum melakukan relaksasi harus memastikan berjalannya peran unsur pemerintah dan masyarakat mulai dari saat periode pengetatan, menuju relaksasi dan pada periode relaksasi dijalankan. Ada beberapa langkah yang harus dipastikan dan peran masing-masing unsur pemerintah dan masyarakat saling berjalan agar tercapainya keberhasilan periode relaksasi.
Seperti saat periode pengetatan , melakukan pembatasan mobilitas dan kegiatan sosial ekonomi di tingkat yang lebih luas (kabupaten/kota). Lalu, memastikan ketersediaan tempat tidur, tenaga kesehatan, alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Serta, gerak cepat penanganan pasien COVID-19 hingga tingkat RT/RW dari mulai tracing hingga isolasi atau perawatan di rumah sakit.
Dilanjutkan, periode menuju relaksasi dengan memastikan komitmen seluruh unsur baik RT/RW, puskesmas, TNI/Polri dan Pemerintah daerah berjalan sesuai perannya masing-masing. Lalu, melaksanakan tugas dengan perencanaan dan mekanisme evaluasi yang matang. Juga, perencanaan dan persiapan alokasi tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan yang matang sesuai proyeksi kasus sehingga ketika kasus menigkat dapat ditangani.
Dilanjutkan dengan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan secara rutin dan terstruktur di titik keramaian. Serta, edukasi masyarakat dan saling mengingatkan bahwa keberhasilan relaksasi tidak akan tercapai jika hanya sebagian masyarakat patuh protokol kesehatan.
Lalu pada periode relaksasi , memastikan peran RT/RW melakukan edukasi dan pengawasan protokol kesehatan di wilayahnya, pelaporan kasus sejak dini. Puskesmas memastikan upaya testing (pemerintah), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) atau 3T serta target vaksinasi tercapai. TNI/Polri berperan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Dan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan saling mengingatkan. (rls)
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan1 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan1 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional1 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid











































