Mabes Polri menjelaskan alasan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penahanan dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri.
“Adanya informasi tersangka ‘BS’ akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan,” terang Brigjen Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Selain Bahar, penyidik kepolisian juga menetapkan lima tersangka lainnya yang mana mana tiga di antaranya sudah ditahan, termasuk Habib Bahar. Sementara dua tersangka lainnya, yakni Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abdul Basit Iskandar ditahan di Polres Bogor.
Berikutnya tiga tersangka lain yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih belum ditahan, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak.
Brigjen Dedi menerangkan, Habib Bahar dan kelima orang tersangka lainnya akan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau dan atau Pasal 333 KUHP dan, atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35/2014, tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Mereka secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Brigjen Dedi melanjutkan.
Masih dari keterangan Brigjen Dedi, kelima orang yang ditetapkan tersangka yaitu, ‘H’, ‘HA’, ‘S’, ‘AY’ alias ‘A’ (ditahan) dan ‘MAB’ (ditahan). Korban pengeroyokan tersebut diketahui yakni pemuda yang masih berusia 17 tahun dan 18 tahun yang salah satunya juga berprofesi sebagai pendakwah.
Penyidik telah mendapatkan alat bukti dari keterangan enam saksi, bukti visum dari RS Soekanto dan bukti-bukti video yang memperlihatkan wajah lebam kedua korban.
Polisi juga telah memeriksa korban, pelapor, orang tua korban, dan beberapa saksi, termasuk saksi ahli. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu 5 Desember 2018, dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional6 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan4 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten4 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang












