Hukum
Selama Februari 2016, Polres Tangsel Ungkap 18 Kasus Narkoba

Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap 18 kasus tindak kejahatan narkotika sepanjang bulan Februari 2016. Adanya peningkatan terhadap tindak kejahatan tersebut dilihat dari kenaikan kasus dari bulan Januari ke Februari sebanyak 20 persen.
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan sangat prihatin terhadap kenaikan kasus kejahatan narkoba di Tangsel dan kerawanan yang ada menurutnya, karena Tangsel termasuk wilayah penyangga Ibukota Jakarta.
“Jadi sebagian besar dari 21 tersangka penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Jakarta,” ujar Ayi usai gelar perkara di Mapolres Tangsel, Sabtu (5/3)/2016.
Menurutnya, jenis barang bukti yang paling banyak diamankan adalah sabu dengan berat 231,78 gram dan ganja seberat 43,9 gram yang berasal dari jajaran polsek yang berada di wilayah Tangsel.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menjabarkan, pihaknya telah mengamankan sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dengan 10 orang jumlah tersangka yang terdiri dari sembilan pengedar, satu pengguna yang direhab di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dengan barang bukti sabu seberat 52,98 gram dan ganja dengan berat 9,52 gram.
Sementara Polsek Ciputat terdapat tiga kasus, dengan tersangka lima orang pengedar dengan barang bukti sabu seberat 178,60 gram dan ganja seberat 2,41 gram. Polsek pamulang ungkap dua kasus dan jumlah tersangka tiga orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 13,55 gram.
Tambahnya, Polsek Pondok Aren mengungkap dua kasus dengan jumlah tersangka dua orang pengedar dan barang bukti yang diamankan adalah sabu dengan berat 0,2 gram dan ganja 2,4 gram. Selain itu, Polsek Serpong ungkap satu kasus dan satu orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 16,02 gram.
“Terhadap pengedar, dijerat dengan pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Agung. (af/fid)
Pemerintahan7 hari agoGebyar Lansia Tangsel: Benyamin Davnie Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif, dan Produktif
Pemerintahan7 hari agoPemilih Pemula Diproyeksikan Dominasi Pemilu 2029, Pemkot dan KPU Tangsel Perkuat Demokrasi Lewat Sekolah Jawara
Pemerintahan7 hari agoPengajian Gabungan di Masjid Al-I’tishom, Benyamin Davnie Ajak Ibu-Ibu Majelis Taklim Tangsel Jadi Penggerak Peduli Sampah
Nasional7 hari agoMenaker Yassierli Tekankan Pentingnya Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta
Sport7 hari agoPersija Jakarta Ditahan Imbang PSIM Yogyakarta 1-1 di Gianyar
Nasional4 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Sport7 hari agoPrediksi Persita Tangerang vs Bali United: Misi Bangkit Pendekar Cisadane, Serdadu Tridatu Tetap Percaya Diri
Pemerintahan6 hari agoLakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek

























