Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa ada 84 pelanggaran yang ditindak oleh Gakkumdu. Adapun 84 pelanggaran tersebut didapatkan dari 72 laporan hingga 12 temuan oleh pengawas.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Jajuli menjelaskan bahwa dari laporan dan temuan tersebut, ada beberapa pelanggaran yang diteruskan atau bahkan tidak bisa ditergistrasi.
”Alasannya, karena persyaratannya yang tidak memenuhi. Misalnya kurangnya bukti dan lainnya,” kata dia saat melakukan rapat Evaluasi Gakkumdu di Bukit Pelayangan, Serpong, Selasa (29/12).
Dia menambahkan juga sebagian pelanggaran tidak bisa diregistrasi dikarenakan bentuk pelanggarannya yang sudah kadarluasa. Sehingga terpaksa pelanggaran tersebut tidak bisa diteruskan atau diregistrasi.
Sementara proses pelanggaran banyak terjadi pada masa tahapan kampanye. ”Jadi memang ada kampanye di media massa, kampanye di luar jadwal, di tempat ibadah dan lainnya,” kata dia.
Saat ini, satu tindakan pelanggaran yang diberlakukan tindakan. Yang mana melibatkan satu pelaku dan dihukum dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta. (rls/red/fid)
Tangerang Selatan6 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Bisnis6 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional1 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional1 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Techno1 hari agoRekomendasi Laptop Bagus: Vivobook & Zenbook Pilihan Terbaik untuk Harian













