Pemberitahuan
Seleksi Terbuka Komisaris dan Direksi Perseroda PITS

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Komisaris, Direktur Operasional, dan Direktur Umum di Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS). Pengumuman ini bertujuan untuk menjaring profesional yang berkompeten, berpengalaman, dan berintegritas tinggi dalam bidang air minum.
Proses seleksi akan meliputi beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), wawancara akhir, serta Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
Posisi yang Dibuka
1 (Satu) orang Komisaris
1 (Satu) orang Direktur Operasional
1 (Satu) orang Direktur Umum
Persyaratan Umum Calon Pelamar
Para calon diharapkan memenuhi sejumlah kriteria umum, antara lain sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian dan integritas tinggi, memahami manajemen perusahaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta memiliki pengetahuan memadai di bidang air minum. Calon juga harus berijazah minimal S-1, memiliki pengalaman manajerial 5 tahun, berusia antara 35 hingga 55 tahun saat mendaftar, dan tidak memiliki riwayat hukum merugikan keuangan negara atau daerah. Selain itu, calon tidak boleh sedang menjabat di partai politik, sebagai kepala/wakil kepala daerah, anggota legislatif, atau memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah, Direksi, dan Dewan Komisaris Perseroda PITS hingga derajat ketiga.
Persyaratan Khusus
Calon Direksi Perseroda PITS diwajibkan memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pengelolaan air minum dan wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Manajemen Pengelolaan Air Minum.
Persyaratan Administratif (berkas yang diperlukan)
Pelamar diwajibkan melengkapi surat lamaran, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, pas foto 4×6 (merah untuk Komisaris, biru untuk Direktur), fotokopi KTP dan Akta Kelahiran, Daftar Riwayat Hidup, SKCK, Surat Keterangan Sehat, bukti pengalaman pengelolaan air minum, fotokopi sertifikat pengelolaan air minum, serta Surat Pernyataan bermaterai yang menegaskan tidak pernah dipailitkan, tidak dihukum pidana merugikan keuangan negara/daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak menjabat di partai politik/kepala daerah/legislatif, tidak sedang menjabat direksi BUMD/BUMN/BUMS lain, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan petinggi daerah/Perseroda PITS.
Jadwal Seleksi
| No. | Tahapan Seleksi | Tanggal | Keterangan |
| 1. | Pengumuman Pendaftaran | 8 Juli – 10 Juli 2025 | Website resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan |
| 2. | Pendaftaran dan Penyerahan Berkas Persyaratan Administrasi | 11 Juli – 14 Juli 2025 | Online melalui email: bumdpansel2025@gmail.com |
| 3. | Seleksi Administrasi | 15 Juli 2025 | Panitia Seleksi |
| 4. | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 17 Juli 2025 | Website Resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan |
| 5. | Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) | 21 Juli – 22 Juli 2025 | PLP UIN Jakarta |
| 6. | Expose hasil UKK, Tes Kompetensi Bidang Keahlian, Pembuatan & Presentasi Makalah Rencana Bisnis, dan Wawancara | 23 Juli 2025 | Panitia Seleksi |
| 7. | Akhir Wawancara | 25 Juli 2025 | Wali Kota Tangerang Selatan dan Tim Panitia Seleksi |
| 8. | Pengumuman Hasil Seleksi | 29 Juli 2025 | Website Resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan |
| 9. | SK Wali Kota Tangerang Selatan | 4 Agustus 2025 | Panitia Seleksi |
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan secara luring (offline) atau daring (online).
- Luring: Berkas lamaran dikirim langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi ke Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Jalan Jl. Maruga Raya No. 1 Serua, Kecamatan Ciputat. Batas akhir penerimaan berkas adalah Jumat, 11 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
- Daring: Seluruh dokumen persyaratan di-scan dalam format PDF dan dimasukkan ke dalam folder Archive RAR dengan nama folder “(Kode Lamaran)Nama Lengkap Pelamar”. Kemudian, dikirimkan ke email bumdpansel2025@gmail.com dengan subjek “Surat Lamaran(Kode Lamaran)_Nama Lengkap”. Batas akhir pengiriman daring adalah Minggu, 12 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Peserta yang lulus seleksi administrasi akan diberitahukan melalui email/Whatsapp dan diumumkan di media massa serta website resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (www.tangerangselatankota.go.id). Biaya Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) ditanggung oleh Panitia, namun biaya transportasi dan akomodasi menjadi beban masing-masing peserta.
Segala keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar diharapkan aktif memantau perkembangan informasi terkait seleksi ini.
PENGUMUMAN
Nomor: 400.14.4.3/01/Pansel PITS/2025
TENTANG SELEKSI TERBUKA CALON KOMISARIS, DIREKTUR OPERASIONAL DAN DIREKTUR UMUM BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN INVESTASI TANGERANG SELATAN (PERSERODA PITS)
Dalam rangka memenuhi jabatan Komisaris, Direktur Operasional dan Direktur Umum, serta untuk mendapatkan calon yang berkompeten, berpengalaman dan berintegritas tinggi, akan dilaksanakan proses seleksi. Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), wawancara akhir, dan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
Dengan ini mengundang para profesional di bidang air minum untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:
I. JABATAN YANG DISELEKSI:
- A. 1 (Satu) orang Komisaris
- B. 1 (Satu) orang Direktur Operasional
- C. 1 (Satu) orang Direktur Umum
II. PERSYARATAN UMUM:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
- Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Memahami manajemen perusahaan.
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang Air Minum.
- Berijazah paling rendah S-1 (strata satu).
- Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah.
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
III. PERSYARATAN KHUSUS:
- Memiliki pengalaman di bidang pengelolaan Air Minum paling sedikit 2 (dua) tahun.
- Wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Manajemen Pengelolaan Air Minum.
IV. PERSYARATAN ADMINISTRATIF:
- Surat Lamaran dibubuhi tandatangan di atas materai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) ditujukan kepada Wali Kota Tangerang Selatan melalui Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris, Direktur Operasional dan Direktur Umum Perseroda PITS (Form 1).
- Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang.
- Pas photo sebanyak 2 (dua) lembar dengan background merah (bagi calon Komisaris) dan biru (bagi calon Direktur Operasional dan Direktur Umum).
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto Copy Akta Kelahiran.
- Daftar Riwayat Hidup; (Form 2)
- Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian yang masih berlaku (SKCK).
- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan milik pemerintah/swasta.
- Surat keterangan atau bukti tertulis memiliki pengalaman pengelolaan air minum paling sedikit 2 (dua) tahun.
- Foto Copy/Printout scan Sertifikat Manajemen Pengelolaan Air Minum.
- Surat Pernyataan (Form 3) bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang isinya menyatakan: a. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit. b. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah. c. Tidak sedang menjalani sanksi pidana. d. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan atau calon anggota legislatif. e. Tidak sedang menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMD lain, BUMN dan BUMS. f. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroda PITS sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
V. JADWAL TAHAPAN SELEKSI
Serba-Serbi2 hari agoKalender Februari 2026 lengkap dengan Hijriyah
Serba-Serbi2 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah
Banten4 hari agoKetua DPRD Banten Tinjau Banjir BCP 2 Ciruas, Pastikan Warga Selamat dan Salurkan Bantuan Pangan
Pendidikan4 hari agoPride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman bagi Anak
Pendidikan6 hari agoGermany Calling: Gerbang Menuju Studi dan Karier di Jerman bagi Masyarakat Indonesia
Jabodetabek4 hari agoRektor Asep Saepuddin Jahar Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Kini Miliki 151 Guru Besar
Nasional4 hari agoTinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Gibran Rakabuming Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong UMKM Naik Kelas























