Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp10,3 Miliar. Hal ini dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Tangsel.
Kepala Kejari Tangsel, Bima Suprayoga bersama dengan pejabat struktural yang dipimpin oleh Tri Sumarni sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersinergi dalam penegakan kepatuhan penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai jaksa Pengacara Negara dan mendukung kinerja BPJS Ketenagakerjaan Tangsel. Bahkan Kejari Tangsel telah berhasil memberikan masukan sebesar Rp10,3 miliar yang merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha yang ada di Tangsel.
“Kami hanya membantu menagih kewajiban-kewajiban para pelaku usaha, Alhamdulillah berkat kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder tercapainya target 87 persen dari 100 persen yang diharapkan hingga hanya tersisa Rp1,8 miliar kewajiban yang belum selesai,” ujar Bima, Rabu (18/9/2019).
Lanjutnya, segala bentuk tanggung jawabnya adalah bagian dari trust public, dengan harapan semua kinerja yang dilakukan oleh Kejari Tangsel akan terbuka bagi masyarakat dan media.
“Kejari Tangsel lebih mengupayakan kepercayaan public hadir, kami bukan hanya mengurusi tipikor, pidana umum tetapi juga melakukan pemulihan keuangan Negara. Karena dengan uang sebesar Rp10 miliar bukanlah sedikit sehingga perlu support dari seluruh komponen masyarakat di Tangsel,” imbuhnya.
Sementara Kepala Cabang Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Ghazali Dachlan menegaskan, bagi perusahaan yang tidak patuh sanksinya bisa dikenai pidana bahkan denda lebih dari Rp1miliar. Kemudian bisa diterapkannya tidak mendapatkan pelayanan public secara penuh jika pelaku usaha tidak menyertakan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah point terpenting adanya pendampingan hukum (Legal Assisten) berpayung MOU dengan Kejari Tangsel. Dengan harapan dan target yang sudah terlampau di tahun 2018. Setelah adanya pendampingan hukum diharapkan juga tahun 2019 dengan target Rp2,2 miliar tercapai, dan kami yakin bisa juga terlampaui seperti di tahun 2018,” tukasnya. (plp)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














