Banten
SPMB Banten 2025 Tingkat SMA Tahun Ajaran 2025/2026

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). SPMB dilaksanakan secara daring melalui laman resmi https://spmb.bantenprov.go.id dan mencakup berbagai jalur seleksi seperti jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, serta Prestasi Akademik dan Non Akademik.
Panduan ini disusun sebagai acuan bagi calon murid, orang tua/wali, dan satuan pendidikan dalam memahami persyaratan umum dan khusus, jadwal pelaksanaan, mekanisme pembobotan, hingga proses seleksi dan daftar ulang. Setiap jalur memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi oleh calon murid, termasuk dokumen administratif, kriteria seleksi, serta proses verifikasi yang dilakukan secara cermat oleh panitia SPMB di tingkat satuan pendidikan.
A. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:
-
Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
-
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
-
Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
-
Jika dokumen tidak berbasis tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
-
Pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah;
-
Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
-
Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
-
Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Jalur Domisili
Persyaratan Khusus Jalur Domisili :
a. Nilai rapor 5 (lima) semester;
b. memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
c. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
d. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai;
e. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
f. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial;
g. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
h. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami;
i. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
j. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon Murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
k. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang; dan
l. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar;
2. Jalur Afirmasi
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi :
a. Calon Murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
c. Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh berupa keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;
d. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan
e. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
3. Jalur Mutasi Tugas Orang tua/wali
Persyaratan khusus Jalur Mutasi :
a. Calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
b. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
c. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga; dan
d. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
4. Jalur Prestasi
a. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik:
-
rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
-
Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian.
b. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non Akademik :
-
rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
-
Sertifikat/piagam prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian; atau
-
pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
C. JADWAL SPMB
Jadwal SPMB SMA sebagai berikut.
JADWAL PELAKSANAAN SPMB SMA TAHUN AJARAN 2025/2026
NO | KEGIATAN | WAKTU PELAKSANAAN |
---|---|---|
1 | Sosialisasi Awal SPMB Internal | April 2025 |
2 | Sosialisasi SPMB | Mei – Juni 2025 |
3 | Pendaftaran | 16 s.d. 23 Juni 2025 |
4 | Verifikasi | 16 s.d. 25 Juni 2025 |
5 | Pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi ke jalur lainnya atau ke sekolah swasta dan rapat kelulusan | 26 – 29 Juni 2025 |
6 | Pengumuman | 30 Juni 2025 |
7 | Daftar Ulang | 1 s.d. 4 Juli 2025 |
8 | Kegiatan Pra MPLS | 12 Juli 2025 |
9 | Awal Tahun Ajaran 2025/2026 | 14 Juli 2025 |
D. PENDAFTARAN
-
Pengumuman pendaftaran
a. Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi, serta daftar ulang;
b. Pengumuman SPMB dapat diperoleh melalui situs web resmi yang disediakan oleh Dinas dan/atau Satuan Pendidikan. -
Tata cara pendaftaran
a. Calon murid melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://spmb.bantenprov.go.id ;
b. Calon murid yang kesulitan mendaftar secara online, dapat mendaftar langsung di satuan pendidikan yang dituju dengan membawa semua berkas persyaratan dan akan dipandu atau dibantu oleh petugas di satuan pendidikan;
c. Calon murid melakukan pendaftaran di SPMB berbasis NISN sesuai data dari Kementerian;
d. Calon murid memilih jenjang pendidikan, jalur pendaftaran sesuai dengan keinginan;
e. Calon peserta didik menginput data serta mengupload file sesuai persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diminta dalam aplikasi SPMB;
f. Calon murid melakukan tagging lokasi sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga;
g. Jika dokumen yang di upload tidak berbasis tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
h. Calon murid hanya dapat memilih salah satu jenjang SMA pada SMA Negeri;
i. Calon murid dapat memilih pilihan kedua di SMA yang melaksanakan Program Sekolah Gratis; dan
j. Calon murid dapat mengajukan pembatalan jalur pendaftaran dan mendaftar di jalur yang lain setelah mengajukan surat permohonan pembatalan jalur pendaftaran ke satuan pendidikan SMA yang dituju selama waktu pendaftaran berlangsung.
E. VERIFIKASI SPMB SMA
Panitia SPMB Satuan Pendidikan SMA melakukan verifikasi dan validasi terhadap data persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah diinput dalam aplikasi SPMB oleh calon murid :
-
Melakukan validasi tagging lokasi domisili calon murid;
-
Melakukan validasi kartu keluarga calon murid;
-
Melakukan validasi terhadap nilai rapor 5 (lima) semester untuk mata pelajaran :
-
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
-
Pendidikan Pancasila dan Kewarganeegaraan;
-
Bahasa Indonesia;
-
Matematika;
-
Ilmu Pengatahuan Alam;
-
Ilmu Pengetahuan Sosial;
-
Bahasa Inggris;
-
Seni Budaya;
-
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;
-
Prakarya.
Khusus untuk calon peserta didik berasal dari Madrasah Tsanawiyah, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran :
-
Al-Qur’an Hadits;
-
Akidah Akhlak;
-
Fikih;
-
Sejarah Kebudayaan Islam.
-
Melakukan validasi keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui:
-
Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat di lihat di situs web https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTSEN Kementerian Sosial; dapat dilihat melalui situs web https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Melakukan validasi sertifikat/piagam Kejuaraan melalui laman kurasi https://simt.kemdikbud.go.id atau validasi dari Dinas/Instansi Pemerintah terkait;
-
Melakukan validasi terhadap keterangan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau kepanduan;
-
Melakukan validasi terhadap surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
-
Panitia SPMB Satuan Pendidikan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai prestasi di bidang Akademik atau non Akademik untuk jalur prestasi;
-
Jika dibutuhkan validasi yang lebih detail, Panitia SPMB Satuan pendidikan bisa memanggil calon murid untuk meminta dokumen yang lebih jelas;
-
Panitia Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan data berdasarkan data yang valid dan sah dari calon murid;
-
Jika semua dokumen sudah sesuai panitia SPMB dapat menerima pendaftaran calon murid; dan
-
Panitia SPMB dapat menolak pendaftaran, jika dokumen yang diinput atau di upload tidak sesuai.
F. PEMBOBOTAN DAN SELEKSI
Pembobotan hasil verifikasi persayaratan umum san persyaratan khusus yang telah divalidasi oleh Panitia Satuan pendidikan dilakukan oleh aplikasi SPMB.
1. Jalur Domisili
Pembobotan
-
Pembobotan nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester dalam rentang 0 – 100 dengan 2 (dua) digit desimal;
-
Pembobotan jarak dari domisili ke titik sekolah dalam satuan meter;
-
Pembobotan usia sampai tanggal 1 Juli 2025.
Seleksi
-
Jika jumlah pendaftar yang tervalidasi melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi pertama adalah berdasarkan bobot nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester;
-
Jika batas bawah bobot nilai ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi kedua adalah berdasarkan jarak terdekat ke Satuan Pendidikan SMA;
-
Jika batas jarak ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi ketiga adalah berdasarkan bobot usia lebih tua.
2. Jalur Afirmasi
Pembobotan
-
Pembobotan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi bobot 1;
-
Pembobotan jarak dari domisili ke titik sekolah dalam satuan meter;
-
Pembobotan usia sampai tanggal 1 Juli 2025.
Seleksi
-
Jika jumlah pendaftar yang tervalidasi melebihi kuota jalur Afirmasi, maka seleksi pertama adalah berdasarkan bobot keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
-
Jika batas bawah bobot bobot kartu ada yang sama dan melebihi kuota jalur Afirmasi, maka seleksi kedua adalah berdasarkan jarak terdekat ke Satuan Pendidikan SMA;
-
Jika batas jarak ada yang sama dan melebihi kuota jalur Afirmasi, maka seleksi ketiga adalah berdasarkan bobot usia lebih tua.
3. Jalur Prestasi Akademik
Pembobotan
-
Pembobotan nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester dalam rentang 0 – 100 dengan 2 (dua) digit desimal
Pembobotan Prestasi Akademik
-
Juara Satu Tingkat Internasional bobot = 90
-
Juara Dua Tingkat Internasional bobot = 85
-
Juara Tiga Tingkat Intemasional bobot = 80
-
Juara Harapan Satu Tingkat Internasional bobot = 75
-
Juara Harapan Dua Tingkat Internasional bobot = 70
-
Juara Harapan Tiga Tingkat International bobot = 65
-
Juara Satu Tingkat Nasional bobot = 60
-
Juara Dua Tingkat Nasional bobot = 55
-
Juara Tiga Tingkat Nasional bobot = 50
-
Juara Harapan Satu Tingkat Nasional bobot = 45
-
Juara Harapan Dua Tingkat Nasional bobot = 40
-
Juara Harapan Tiga Tingkat Nasional bobot = 35
-
Juara Satu Tingkat Provinsi bobot = 30
-
Juara Dua Tingkat Provinsi bobot = 25
-
Juara Tiga Tingkat Provinsi bobot = 20
-
Juara Satu Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 15
-
Juara Dua Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 10
-
Juara Tiga Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 5
-
Pembobotan akhir menggunakan rumus
Bobot akhir = nilai bobot rapor + bobot prestasi Akademik -
Pembobotan jarak dari domisili ke titik sekolah dalam satuan meter
-
Pembobotan usia sampai tanggal 1 Juli 2025
Seleksi
-
Jika jumlah pendaftar yang tervalidasi melebihi kuota jalur Prestasi Akademik, maka seleksi pertama adalah berdasarkan bobot akhir
-
Jika batas bawah bobot akhir ada yang sama dan melebihi kuota jalur Prestasi Akademik, maka seleksi kedua adalah berdasarkan jarak terdekat ke Satuan Pendidikan SMA
-
Jika batas jarak ada yang sama dan melebihi kuota jalur Prestasi Akademik, maka seleksi ketiga adalah berdasarkan bobot usia lebih tua
4. Jalur Prestasi Non Akademik
Pembobotan
-
Pembobotan nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester dalam rentang 0 – 100 dengan 2 (dua) digit desimal
-
Pembobotan Prestasi Non Akademik
-
Juara Satu Tingkat Internasional bobot = 90
-
Juara Dua Tingkat Internasional bobot = 85
-
Juara Tiga Tingkat Intemasional bobot = 80
-
Juara Harapan Satu Tingkat Internasional bobot = 75
-
Juara Harapan Dua Tingkat Internasional bobot = 70
-
Juara Harapan Tiga Tingkat International bobot = 65
-
Juara Satu Tingkat Nasional bobot = 60
-
Juara Dua Tingkat Nasional bobot = 55
-
Juara Tiga Tingkat Nasional bobot = 50
-
Juara Harapan Satu Tingkat Nasional bobot = 45
-
Juara Harapan Dua Tingkat Nasional bobot = 40
-
Juara Harapan Tiga Tingkat Nasional bobot = 35
-
Juara Satu Tingkat Provinsi bobot = 30
-
Juara Dua Tingkat Provinsi bobot = 25
-
Juara Tiga Tingkat Provinsi bobot = 20
-
Juara Satu Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 15
-
Juara Dua Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 10
-
Juara Tiga Tingkat Kabupaten/Kota bobot = 5
Pembobotan Prestasi Non Akademik Keagamaan
-
Tahfidz Qur’an 1 Juz bobot = 5
-
Tahfidz Qur’an 2 Juz bobot = 10
-
Tahfidz Qur’an 3 Juz bobot = 15
-
Tahfidz Qur’an setiap kenaikan 3 Juz bobot ditambah 5
-
Kitab Suci Agama 1 bab bobot = 5
-
Kitab Suci Agama 2 bab bobot = 10
-
Kitab Suci Agama 3 bab bobot = 15
-
Kitab Suci Agama setiap kenaikan 3 bab bobot ditambah 5
Pembobotan Prestasi Non Akademik Kepemimpinan
-
Ketua OSIS = 15
-
Ketua Kepanduan = 15
-
Satuan Pendidikan dapat melakukan tes terhadap kemampuan prestasi non Akademik calon murid
-
Pembobotan akhir menggunakan rumus
Bobot akhir = nilai bobot rapor + bobot Prestasi Non Akademik -
Pembobotan jarak dari domisili ke titik sekolah dalam satuan meter
-
Pembobotan usia sampai tanggal 1 Juli 2025
Seleksi
-
Jika jumlah pendaftar yang tervalidasi melebihi kuota jalur Prestasi Non Akademik Kejuaraan, maka seleksi pertama adalah berdasarkan bobot kejuaraan
-
Jika batas bawah bobot kejuaraan ada yang sama dan melebihi kuota jalur Prestasi Non Akademik Kejuaraan, maka seleksi kedua adalah berdasarkan jarak terdekat ke Satuan Pendidikan SMA
-
Jika batas jarak ada yang sama dan melebihi kuota jalur Prestasi Non Akademik Kejuaraan, maka seleksi ketiga adalah berdasarkan bobot usia lebih tua
5. Jalur Mutasi
Pembobotan
-
Pendidik atau Tenaga Kepndidikan di sekolah bersangkutan = 4
-
Mutasi TNI, Polri, Kejaksaan, Kehakiman = 3
-
Mutasi ASN, BUMN, BUMD = 2
-
Mutasi Perusahaan = 1
-
Pembobotan jarak dari domisili ke titik sekolah dalam satuan meter
-
Pembobotan usia sampai tanggal 1 Juli 2025
Seleksi
-
Jika jumlah pendaftar yang tervalidasi melebihi kuota jalur Mutasi, maka seleksi pertama adalah berdasarkan bobot mutasi
-
Jika batas bawah bobot mutasi ada yang sama dan melebihi kuota jalur mutasi, maka seleksi kedua adalah berdasarkan jarak terdekat ke Satuan Pendidikan SMA
-
Jika batas jarak ada yang sama dan melebihi kuota jalur Mutasi, maka seleksi ketiga adalah berdasarkan bobot usia lebih tua
G. PENGALIHAN KUOTA HASIL SELEKSI JALUR PENDAFTARAN
Jika hasil seleksi pada jalur pendaftaran tidak memenuhi kuota, maka kuota yang belum terisi bisa dipindahkan ke jalur yang lainnya.
-
Jika hasil seleksi Domisili tidak memenuhi kuota maka dapat dialihkan ke jalur Prestasi dan/atau jalur Afirmasi;
-
Jika hasil seleksi Afirmasi tidak memenuhi kuota maka dapat dialihkan ke jalur Domisili dan/atau jalur Prestasi;
-
Jika hasil seleksi Prestasi tidak memenuhi kuota maka dapat dialihkan ke jalur Domisili dan/atau jalur Afirmasi;
-
Jika hasil seleksi jalur Prestasi Akademik tidak memenuhi kuota maka dapat dialihkan ke jalur Prestasi Non Akademik;
-
Jika hasil seleksi jalur Prestasi Non Akademik tidak memenuhi kuota maka dapat dialihkan ke jalur Prestasi Akademik;
-
Jika hasil seleksi Mutasi tidak memenuhi kuota maka dapat dialihkan ke jalur Domisili, jalur Prestasi dan jalur Afirmasi.
H. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
-
Penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat panitia SPMB yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
-
Calon murid yang diterima diumumkan melalui sistem Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) daring pada situs web https://spmb.bantenprov.go.id dan/atau melalui situs web satuan pendidikan masing-masing;
-
Sekolah wajib mengumumkan murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi;
-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penyaluran calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke SMA Negeri atau SMA Swasta Penerima Program Sekolah Gratis terdekat yang masih memiliki daya tampung.
I. DAFTAR ULANG
-
murid yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang;
-
Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon murid yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;
-
Kuota calon murid yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon murid sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut;
-
Persyaratan daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan diterima dengan menunjukkan:
a. Dokumen asli;
b. Kartu pendaftaran asli;
b. Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh sistem Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB); dan
c. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
-
Nasional2 hari ago
Logo HUT RI ke-80 Kapan Rilis?
-
Nasional2 hari ago
Logo HUT RI ke-80 Resmi Akan Diluncurkan Hari Ini oleh Presiden Prabowo Subianto
-
Pemberitahuan2 hari ago
Dishub Tangsel Buka Pemilihan Mitra Sewa Lahan Parkir Kios Autopart BSD, Nilai Sewa Dasar Rp455.181.000 untuk Dua Tahun
-
Pemerintahan1 hari ago
Festival Pencak Silat C-MORE Championship 2025 Kembali Digelar, Pilar Saga Ichsan: Warisan Budaya yang Harus Dijaga
-
Pemerintahan2 hari ago
Peringatan Hari Anak Nasional, DP3AP2KB Tangsel Ajak Ratusan Anak Nobar Film Jumbo
-
Pemerintahan2 hari ago
Wujudkan Tangsel Unggul, Benyamin Davnie Tekankan ASN Tingkatkan Disiplin, Integritas dan Etika
-
Pemerintahan1 hari ago
Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
-
Nasional1 hari ago
Pesta Rakyat Pernikahan Wakil Bupati Garut Berujung Maut, 3 Orang Meninggal Dunia dan 14 Pingsan