[Kabartangsel.com] Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibentuk berdasarkan UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Turunan Keppres nomor38 tahun 2012 serta Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 622/V-DAG/KEP/3/2014 tentang Pengangkatan Anggota BPSK pada Pemerintah Kota Tangsel, dimana pada salah satu poinnya di Keppres itu berbunyi membebankan kepada APBD Kota Tangsel untuk membiayai BPSK Tangsel baik Operasional, Sekrerariat dan Hakim ‘Ad Hock’ BPSK.
Namun, sejak diberlakukannya Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 32 tahun 2016, BPSK Kota Tangsel dipaksa mengikuti aturan tersebut, di mana biaya operasional, honor majelis, dan lain lain menjadi beban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Padahal, menurut Wakil Ketua BPSK Tangsel Junaidi, seharusnya BPSK mengacu kepada UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yangg tidak berkaitan langsung dengan UU ASN no.32 tersebut, di mana 2/3 (dua per tiga) majelis ‘ad hock’ BPSK terdiri dari profesional dibidangnya.
Tarik menarik pada kondisi perundang-undangan tersebut mengakibatkan hampir lumpuhnya BPSK Tangsel karena unsur majelis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlihat ‘ogah-ogahan’ menjalankan fungsinya sebagai Hakim di BPSK. Ditambahkan Junaidi, dampak lain dengan adanya peralihan perturan itu adalah dibekukannya BPSK di Kabupaten Tangerang. Tetapi yang mengejutkan, majelis persidangan dari unsur swasta masih menerima pengaduan dan menjalankan persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Terkait dengan dinamika yang terjadi akibat tidak sinkronnya payung hukum atas hal-hal yang melandasi eksistensi BPSK, Junaidi mengungkapkan bahwa pihak BPSK Tangsel telah melayangkan surat ke Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten. Namun, menurutnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari para pihak terkait.
“Kami sudah berkirim surat sejak awal tahun meminta hak kami untuk dibayarkan kepada Pemprov Banten baik melalui, Gubernur, Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Banten dan DPRD provinsi Banten, tapi sampai sekarang masih tidak jelas kapan honorer kami dibayarkan” kata Junaidi selaku Wakil Ketua BPSK Tangsel.
Melihat kondisi yang sudah hampir delapan bulan berjalan, sepertinya Pemerintah Provinsi Banten memang tidak peduli dengan kondisi konsumen yang sering mengalami hal hal yang merugikan atas prilaku dari oknum pelaku usaha yang berniat tidak baik dalam menjalankan usahanya. (jr/fid)
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis7 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan2 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe
Jabodetabek1 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara












