Pemerintahan
Tak Berizin, BP2T Tangsel Segel 107 Operatos Jasa Parkir
Kabartangsel.com – Cukup mencengangkan, lebih dari 50 persen operator jasa parkir dalam gedung (off street) yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak mengantongi izin alias liar.
Tak pelak, kondisi itupun mengundang derasnya keluhan yang muncul dari masyarakat. Beragam protes itupun membuat kuping pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menjadi panas, hingga akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah penyegelan.
“Secara keseluruhan, lokasi parkir yang terdata di Kota Tangsel sebanyak 202 titik. Dan, sebanyak 107 diantaranya kami segel,” kata Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel, Ika Kartika, Senin (21/1/2013).
Ika menjelaskan, penertiban merujuk pada regulasi parkir off street yang sedianya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah.
Ironisnya, meski telah disegel, ke 107 pengelola parkir tersebut masih saja nekat menarik retribusi berjalan sebesar Rp 1000 per jam untuk sepeda motor dan Rp 2000 per jam untuk kendaraan roda empat.
Terkait pelanggaran tersebut, Ika mengaku kalau pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada para pengelola terkait. “Segera kita tertibkan pengelola parkir yang tidak menghiraukan teguran,” ujar Ika.
Sementara, Koordinator Lapangan Prasarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP, Basuki, menjelaskan, untuk sementara waktu seluruh lokasi parkir yang masih membandel tersebut akan disegel lewat surat pemberitahuan.
Artinya, lanjut Basuki, selama penyegelan berlangsung pengelola parkir dilarang menarik retribusi, setidaknya sampai proses perizinannya diselesaikan dan segel dibuka kembali.
“Pengelola parkir yang belum mengantongi izin lengkap secepatnya harus mengurusnya di BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Tangsel,” terangnya di RS Sari Asih, Ciputat.
Dikatakannya, secara keseluruhan lokasi parkir yang ada di Kota Tangsel terdata sebanyak 202 titik. Jumlah tersebut terdiri dari lokasi parkir mall, perkantoran maupun fasilitas publik.
Namun, dari totoal 202 titik tersebut, ada 95 titik yang legalitas izin usahanya belum terdeteksi oleh petugas.
“Untuk 107 lokasi yang telah disegel, kami memberi batas waktu sampai tujuh hari masa kerja. Bila memang tidak juga diurus, maka izin operasinya akan dicabut dan aset perparkiran disita,” jelasnya. (kabar6/kt)
Jabodetabek1 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Nasional1 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional1 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional1 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional1 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis1 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream
Bisnis1 hari agoIndomie Luncurkan Varian Hype Abis Mi Nyemek
Bisnis13 jam agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026




















