Nasional
Tangani Persoalan Nikah Siri, Kemenag RI Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama

Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya berkomitmen mengatasi persoalan tersebut dengan merumuskan kebijakan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama.
“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi, karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin dalam acara Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan, di Badung, Bali, Jumat (5/7/2024).
Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
“Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial,” ucap Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama. Ia berpendapat, penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.
“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu,” ungkap Kamaruddin.
Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Pengadilan Agama, dan Penghulu KUA se-Indonesia secara daring dan luring.
Serba-Serbi5 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten5 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Sport5 hari agoPersita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027
Banten5 hari agoDewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten
Hukum6 hari agoDugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Sport5 hari agoJadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta
Sport5 hari agoBrisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional






































