Connect with us

Hukum

Tegas, Pelaku Curanmor Mampu Diamankan Jajaran Polsek Koja

Kabartangsel.com — Aparat dari Polsek Koja berhasil menangkap pelaku pencurian ‘ACF’ bin ‘T’, ‘N’ (DPO), dan ‘R’ (DPO), di Koja, Jakarta Utara. Pelaku curanmor itu mencuri motor di samping kontrakan yang tidak jauh dari rumah korban ‘MFS’, Jl Madya No 26 Rt03/11, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Minggu (09/12/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Kombes Argo menjelaskan, saat teman korban bersama adiknya selesai menggunakan motor milik korban ‘MFS’, dirinya langsung memarkirkan kendaraannya di samping kontrakan yang tidah jauh dari rumah korban sekira pukul 17.30 WIB. Dan, keduanya langsung meninggalkan motor tersebut.

“Sekitar pukul 19.00 WIB saat akan mengambil makanan yang tertinggal di bagasi motor, dan ternyata motor sudah hilang dan terlihat di CCTV motor korban telah dicuri oleh tiga orang,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Salah satu tersangka pelaku curanmor yang berhasil ditangkap polisi.
Salah satu tersangka pelaku curanmor yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: PMJ News).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kombes Argo, polisi mampu menangkap satu pelaku. Dan pelaku ‘ACF’ mengakui bahwa pencurian dilakukan oleh rekannya ‘N’ dan ‘R’ yang masih DPO.

“Motor telah dijual secara COD dengan harga Rp2000.000 dengan orang yang tidak pelaku kenal. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang mengendarai motor Mio yang menurut pengakuan pelaku merupakan hasil pencurian yang dilakukan pelaku di daerah Sukapura Cilincing,” jelas Kombes Argo.

Advertisement

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan serta dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu STNK asli, satu surat keterangan dari FIF, dan rekaman CCTV.Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana. (FJR/ FER).

Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer